Surabaya, Kabartujuhsatu.news, - Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi (LARM-GAK) dan Organisasi Masyarakat Himpunan Putra Putri Madura (HIPPMA) menyebutkan, aktivis hak asasi manusia (HAM) Haris Azhar dan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiyanti sebagai pendekar hukum yang membela kebenaran, (21/3/2022).
Hal itu disampaikan Baihaki Akbar Sekjen Larm-Gak dan Hippma menyusul penetapan kedua aktivis oleh Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.
“Haris dan Fatia adalah dua pendekar hukum yang konsisten membela kebenaran. Mereka berdua adalah pribadi yang berintegritas,” ujar Sekjen Larm-Gak dan Hippma kepada awak media.
Ia berharap aparatur penegak hukum bisa bersikap obyektif dalam menangani perkara ini.
Ia juga berharap agar keduanya tidak mendapatkan tekanan ketika menghadapi perkara tersebut.
“Kami berharap agar aparatur penegak hukum bersikap objektif, menegakkan hukum dengan seadil-adilnya, tidak boleh ada tekanan atau pesanan dari pihak manapun,” imbuh dia.
Diberitakan, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Haris dan Fatia sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap Luhut.
"Keduanya (Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti) sudah jadi tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Endra Zulpan, Sabtu (19/3/2022).
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan Haris dan Fatia dengan status sebagai tersangka pada Senin besok.
Untuk diketahui, Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia terkait pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.
Luhut dan tim pengacara melaporkan Haris dan Fatia karena percakapan keduanya di kanal YouTube.
Dalam kanal YouTube milik Haris, keduanya menyebutkan Luhut "bermain" dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua.
Sebelum melapor ke polisi, Luhut sudah beberapa kali melayangkan somasi kepada Haris dan Fatia.
Dalam somasi tersebut, Luhut menuntut permintaan maaf yang ditayangkan di akun YouTube Haris.
Kuasa hukum Fatia, Julius Ibrani, mengatakan bahwa dua somasi yang dilayangkan Luhut telah dijawab kliennya.
Menurut Julius, kata "bermain" merupakan cara Fatia untuk menjelaskan secara sederhana kajian yang dibuat Kontras dan sejumlah LSM soal kepemilikan tambang di Intan Jaya.
"Kata ‘bermain' itu ada konteksnya, yaitu kajian sekelompok NGO (non-governmental organization). Kajian itu yang kemudian dijelaskan Fatia dalam bahasa yang sederhana,” ujar Julius.