BAZNAS Soppeng Tetapkan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah, KM Satturi : Sebaiknya Didistribusikan Jangan Nanti Malam Lebaran
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner
    Klik Gambar Inaproc Kabartujuhsatu di Kolom Pencarian

    Daftar Blog Saya

    BAZNAS Soppeng Tetapkan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah, KM Satturi : Sebaiknya Didistribusikan Jangan Nanti Malam Lebaran

    Kabartujuhsatu
    Kamis, 24 Maret 2022, Maret 24, 2022 WIB Last Updated 2022-03-24T21:30:55Z
    masukkan script iklan disini

    Ketua BAZNAS Soppeng KM Satturi, S.Pdi, M.Pdi (Ist).

    Soppeng, Kabartujuhsatu.news,-Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Soppeng tetapkan besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Ramadhan tahun 1443 H/ 2022 M. Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah tersebut ditetapkan melalui Rapat Koordinasi Baznas Kabupaten Soppeng bersama pemerintah daerah (Kabag Kesra), Kemenag serta para kepala KUA di ruang Kerja Kantor Baznas Kabupaten Soppeng,Jalan Kemakmuran.Kamis (24/3/2022).


    Dalam rapat koordinasi yang dipimpin oleh ketua Baznas Kabupaten Soppeng Km.Satturi,M.Pd.i, M.Pdi disepakati bersama bahwa besaran Zakat Fitrah yang berlaku di Kabupaten Soppeng adalah sebesar Rp.26.250-Per jiwa.



    “Alhamdulilah telah disepakati bersama bahwa nilai zakat fitrah tahun ini ditetapkan berdasarkan harga beras dengan kualitas baik rata-rata seharga Rp.7.500 /liternya, di kali 3,5 liter sedangkan kalau di uangkan maka besaran zakat fitrah sebesar Rp.26.250-Per jiwa ,”ujar Satturi .


    Bagi yang makanan pokoknya beras maka kadar Zakat Fitrahnya 3,5 liter X Rp.7.500 sehingga Zakat Fitrahnya Rp.26.250-Per Jiwa.

    Bagi makanan pokoknya Jagung, Zakat Fitrahnya 3,5 liter X Rp.6.500 maka Zakat Fitrahnya Rp.22.750-Per Jiwa.


    Bagi makanan pokoknya campuran , maka (Harga Beras + Harga Jagung ) di bagi 2, maka Zakat Fitrahnya ( Rp.26.250 + Rp.22.750 ) : 2 .Rp.24.500-Per Jiwa.


    Sementara besaran Fidyah di tetapkan Rp.10000 sampai dengan Rp.25.000,-/ Hari/ jiwa (di sesuaikan dengan kondisi perekonomian masing-masing).


    Satturi mengatakan,dengan ditetapkannya besaran zakat fitrah, kami mengimbau kepada masyarakat untuk membayar zakat Fitrahnya.


    “Pembayaran zakat untuk disegerakan jangan sampai mepet malam lebaran Idul Fitri, agar dapat maksimal dalam pendistribusiannya supaya dapat dirasakan kebermanfaatannya oleh masyarakat khususnya Fakir Miskin,”Jelas Satturi.


    Satturi menjelaskan,“ Bahwa penetapan Kadar Zakat Fitrah ini lebih awal di laksanakan agar masyarakat dapat melakukan pembayaran sejak pertama Ramadhan sampai berakhirnya Ramadhan,” Pungkasnya.


    Terakhir Satt9 menegaskan bukan hanya Kadar Zakat Fitrah saja di tetapkan kadarnya, tetapi juga Fidyah agar masyarakat mengetahui bahwa kadar Fidyah jumlahnya sekian, Pungkas Satturi.


    (Hs/Fs)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini