Soppeng, Kabartujuhsatu.news,- Bupati Soppeng HA Kaswadi Razak menghadiri acara Maccera Tappareng dan Lomba Perahu Dayung yang dilaksanakan di Danau/Tappareng Anitue Kelurahab Kaca Kecamatan Marioriawa Kabupaten Soppeng
Minggu, 20 Maret 2022
Kegiatan yang dilaksanakan oleh
Masyarakat Nelayan Kelurahan Kaca bekerja sama pemerintah Kecamatan Marioriawa merupakan tradisi tahunan yang dilakukan sebagai bentuk kesyukuran dengan hasil tangkapan ikan.
Ketua panitia RISAL menyampaikan terima kasih yang tak terhingga kepada pemerintah Kabupaten Soppeng dalam hal ini Bupati Soppeng bersama jajarannya yang telah memberikan izin dan dukungan sehingga kegiatan ini dapat terlaksana sesuai apa yang diharapkan oleh seluruh lapisan masyarakat Kelurahan Kaca pada khususnya, dan masyarakat Kecamatan Marioriawa pada umumnya.
"Ucapan terima kasih juga ditujukan kepada seluruh panitia, pemerintah setempat, dan seluruh masyarakat atas segala bantuan, partisipasi, dan kerjasamanya sehingga acara ini dapat berjalan lancar dimana acara pesta adat ini merupakan acara rutin tiap tahun sebagai bentuk untuk menjaga tradisi dan budaya yang dimiliki.
Dalam kegiatan ini juga dilakukan pembacaan Keputusan Adat Nelayan Keluraha Kaca oleh H. Kamaruddin yang di dalamnya dijelaskan tentang :
1. Yang dimaksud Nelayan adalah semua nelayan yang melakukan kegiatan panangkapan ikan di wilayah Danau Kelurahan Kaca.
2. Yang dimaksud Larangan adalah kegiatan yang tidak boleh dilakukan oleh para nelayan, diantaranya, Perkelahian di danau, melakukan penangkapan ikan mulai hari Kamis sore pukul 17.30 wita sampai hari Jumat pukul 14.00 siang, tidak diperbolehkan seorang nelayan menggunakan dua alat atau lebih dalam waktu yang bersamaan, mappatonno lanra atau memasang lanra pada hari Kamis pukul 17.00 wita sampai pada hari Jumat pukul 14.00 wita.
3. Yang dimaksud Pelanggaran adalah perbuatan yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok dengan sengaja, dan dapat dibuktikan pelanggarannya terhadap apa yang sudah disepakati.
4. Sanksi adalah Hukuman/Pembinaan yang dilakukan kepada seorang nelayan atau kelompok nelayan berdasarkan pelanggarannya yang berupa teguran/ peringatan, maccera atau mappaleppe dosa.
5. Tata cara Maccera yaitu Pemangku Adat (Tomatoa Pakkaja) mengumumkan kepada masyarakat untuk berkumpul pada tempat yang telah ditentukan untuk menyaksikan dan dilanjutkan makan bersama.
6. Keputusan Adat nelayan ini sifatnya Wajib dan berlaku pada setiap nelayan di wilayah Kelurahan Kaca kecuali Pallawa/Pa'belle.
7. Biaya Opersional Tomatoa Pakkaja dari anggota nelayan.
Bupati Soppeng H. ANDI KASWADI RAZAK, SE dalam sambutanya menyampaikan bahwa, "Acara yang dilaksanakan ini merupakan kegiatan rutin yang selalu dilaksanakan oleh masyarakat Kecamatan Marioriawa karena hal ini merupakan tradisi dan budaya yang menjadi warisan dari leluhur kita dan acara adat seperti ini dapat dijadikan sebagai salah satu ajang destinasi budaya Kabupaten Soppeng yang dapat diperkenalkan di daerah lainnya.
Kelestarian budaya ini sedapat mungkin harus dijaga dan dipertahankan sehingga kita dapat mewariskannya kepada anak cucu kita, ujar Andi Kaswadi.
"Selain itu acara seperti ini manfaatnya dapat juga dirasakan oleh masyarakat, khususnya masyarakat yang berdomisili disekitar danau Anitue ini dimana pada saat pelaksanaan acara seperti ini, mereka dapat menjajakan jualan/dagangannya dan sebagai salah satu cara agar mereka dapat memperbaiki taraf ekonomi keluarganya, jelas Bupati Soppeng.
Sebelum mengakhiri sambutannya, Bupati Soppeng kembali mengingatkan bahwa setiap melaksanakan satu kegiatan atau acara, hendaklah untuk tetap mematuhi protokol kesehatan, termasuk di dalam pelaksanaan acara ini agar sekiranya senantiasa mematuhi protokol kesehatan demi untuk menjaga diri, keluarga dan masyarakat secara umum di masa pandemi covid yg belum berakhir ini.
Dilanjutkan lomba perahu dayung yang ditandai dengan diangkatnya bendera star oleh Bupati Soppeng didampingi oleh Ketua DPRD dan anggota forkopimda Kab. Soppeng di danau Anitue.
Adapun jenis perahu yang dilperlombakan yaitu:
a. Perahu Kelas Satu (jumlah sawi 11 orang).
b. Perahu Kelas Dua (jumlah sawi 9 orang).
c. Perahu Kelas Tiga (jumlah sawi 7 orang).
Perahu lomba yang akan ikut bertanding boleh memasuki tiga kelas dengan berpedoman pada jumlah sawi.
Turut hadir dalam acara tersebut yakni, para kepala SKPD Kabupaten Soppeng, Camat Marioriawa bersama jajarannya, Lurah Kaca, tokoh masyarakat dan tokoh adat Kelurahan Kaca.
(Red)