Asahan (Sumut), Kabartujuhsatu.news,- Personil Unit Jatanras Polres Asahan mengamankan LM (44), residivis yang diduga melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) di rumah korban Maraden Sitepu (46) warga Jalan Belibis Kelurahan Lestari, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.
Karena berusaha melawan saat hendak ditangkap pada hari Sabtu tanggal 26 Februari 2022 sekira pukul 15.00 wib, petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian betis kiri LMS.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira,SIK menjelaskan, LM diringkus petugas bermula dari terjadinya aksi curat di rumah Maraden Sitepu pada Senin tanggal 21 Februari 2022 sekira pukul 08.00 Wib.
“Pelaku masuk ke rumah korban dengan merusak pintu belakang. Setelah masuk, pelaku mengambil 2 unit handphone di ruang tengah,” Kata Kapolres, Senin (1/3/2022).
Kejadian dilaporkan korban ke Polres Asahan yang kemudian langsung dilakukan penyelidikan oleh petugas dan mendapat informasi bahwa warga Pergam, Lestari Kota Kisaran Timur hendak menjual 2 unit HP merk Oppo dan Vivo.
“Dari informasi yang diterima, petugas kemudian melakukan under cover buy dan mengajak bertemu yang kemudian pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti yang diakui hasil pencurian,” ungkap Kapolres.
Setelah diamankan, serta diberikan perawatan medis di RS, pelaku berikut barang bukti dibawa petuga ke Mapolres Asahan untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Hasil dari pemeriksaan pelaku merupakan residivis, pada tahun 2018 yang diitangkap dalam perkara 363 KUHP,” pungkas Kapolres.
Diketahui karena residivis sehingga sejumlah warga geleng-geleng kepala.
(Leodepari)