Kepala Otorita IKN Nusantara Resmi Dilantik Oleh Presiden Jokowi, Segini Gajinya
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Kepala Otorita IKN Nusantara Resmi Dilantik Oleh Presiden Jokowi, Segini Gajinya

    Kabartujuhsatu
    Jumat, 11 Maret 2022, Maret 11, 2022 WIB Last Updated 2022-03-11T14:39:18Z
    masukkan script iklan disini

    Bambang Susantono Kepala Ibu Kota Negara Nusantara (Ist).

    Jakarta, Kabartujuhsatu.news,-Presiden Joko Widodo resmi melantik Bambang Susantono sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.


    Jokowi melantik Bambang Susantono yang akan bertugas dengan masa jabatan lima tahun itu di Istana Negara, Kamis (10/3/2022).


    Berapakah gaji yang akan diterima Bambang sebagai Kepala Otorita IKN Nusantara?.


    Melansir UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN menyebut jabatan kepala otorita IKN setara dengan jabatan menteri.


    Oleh karena itu, besaran gaji Kepala Otorita IKN Nusantara juga sama dengan gaji seorang menteri.


    Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2022 menyebutkan gaji pokok pimpinan tertinggi dan anggota lembaga tertinggi negara senilai Rp5.040.000 per bulan.


    Kemudian berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 68 Tahun 2001, seorang menteri juga akan mendapatkan tunjangan.


    Adapun besaran tunjangan seorang menteri yang diatur dalam Keputusan tersebut yakni senilai Rp13.608.000 per bulan.


    Dengan demikian, maka total gaji dan tunjangan yang akan diperoleh Bambang Susantono adalah senilai Rp18.648.000 per bulan.


    Tak hanya itu, sebagai Kepala Otorita IKN, Bambang juga akan menerima tunjangan operasional sebesar 80 persen dari anggaran operasional.


    Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 268/PMK.05/2014.


    Namun, ia hanya bisa menggunakan tunjangan operasional tersebut untuk membiayai kegiatan dan bukan untuk kepentingan pribadi.


    Di sisi lain, Bambang juga akan menerima fasilitas selama masa jabatannya yakni berupa mobil dan rumah dinas.


    (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini