Ketum Jokowi Mania Immanuel Ebenezer Laporkan Denny Siregar ke Polda, Tim Hukum Sempurnakan Bukti Laporan
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Ketum Jokowi Mania Immanuel Ebenezer Laporkan Denny Siregar ke Polda, Tim Hukum Sempurnakan Bukti Laporan

    Kabartujuhsatu
    Kamis, 10 Maret 2022, Maret 10, 2022 WIB Last Updated 2022-03-10T13:26:38Z
    masukkan script iklan disini

    Jakarta, Kabartujuhsatu.news, - Ketua Umum Relawan Jokowi Mania (JoMan), Immanuel Ebenezer melaporkan Denny Siregar dkk ke Bareskrim Polri, Rabu (09/03/2022). Namun, laporan dugaan perbuatan tidak menyenangkan dan menebar narasi kebencian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

    "Kami sudah melapor ke Bareskrim Polri. Hasil konsultasinya adalah kita diarahkan melapor ke Polda Metro Jaya," demikian kata Immanuel Ebenezer atau Noel usai mendatangi Bareskrim Polri didampingi 12 pengacara.

    Tampak Noel hadir didampingi kuasa hukum Tim Advokasi Nusantara Pitra Romadani SH, Edi Prastio SH, Bambang SH dan lainnya. 

    Saat konferensi pers di Bareskrim, Noel mengatakan, bahwa secara tegas substansi laporannya diterima oleh polisi. Akan tetapi dirinya disarankan ada semacam pelimpahan.

    "Intinya apa yang dilakukan Denny Siregar ada pidananya di Pasal 315. Karena kita sebelumnya sudah laporannya ke Polda, maka kami disarankan laporan ini diteruskan ke Polda Metro Jaya saja,," kata Noel katanya.

    Ia juga mengatakan, berdasarkan gelar perkara di Bareskrim Polri, maka kelanjutan di Polda Metro Jaya supaya tidak ada tumpang tindih laporan.

    "Biar tidak tumpang tindih saja. Karena dengan kasus yang sama kalau ada dua itu tidak baik," demikian Noel bergegas menuju Polda Metro Jaya.

    Sebelumnya, Ketua Relawan Jokowi Mania bersama Tim Advokasi Nusantara akan melaporkan Denny Siregar ke Bareskrim Polri atas cuitannya di media sosial. Dimana menurutnya bernada ujaran kebencian dan provokasi.


    Bahkan Noel, sempat memberi peringatan bahwa dirinya akan menempuh jalur hukum terhadap orang-orang yang dinilai telah mencemarkan nana baiknya. Yang akhirnya dibuktikan melaporkan Denny Siregar ke Bareskrim Polri, Rabu 9 Maret 2022.


    Denny Siregar dilaporkan oleh Immanuel Ebenezer atau Noel atas dugaan ujaran kebencian. Noel mengungkapkan, laporan dilakukan berkaitan dengan cuitan dan unggahan video Denny Siregar.

    "Cuitan dan unggahan Denny Siregar dkk itu mengandung unsur ujaran kebencian.
    Beberapa ujaran kebencian yang disampaikan Denny Siregar sangat jelas disampaikan kepada saya," jelasnya.

    Salah satu cuitan Denny Siregar yang menurutnya mengarah kepadanya adalah soal cuitan bahwa dirinya teroris.
    Denny Siregar juga dituding melakukan provokasi dan penggiringan opini yang menurut Noel berbahaya bagi dirinya dan komunitas Joman.

    "Cuitan Denny Siregar yang memplesetkan Joman dari Jokowi Mania menjadi Jongos Munarman juga menjadi salah satu materi dalam narasinya," ucapnya.

    Iabmengaku, sangat tidak terima dengan cuitan Denny Siregar yang mengarah pada dirinya maupun organisasinya.

    "Selama ini saya cukup diam dan sabar, karena beredar di medsos dan grup WhatsApp yang menghina diri dan martabat saya," kata Noel dalam sebuah unggahan videonya, Senin (07/03/2022).

    Noel dan Kuasa Hukum Datangi Polda Metro Jaya

    Selanjutnya, usai mendatangi Bareskrim Polri, Rabu sore, (09/02/2022). Noel dan seluruh anggota Tim Advokasi Nusantara (TAN) langsung menuju Polda Metro Jaya pada malamnya. Mereka diterima Reskrimsus SPKT Pelayanan Masyarakat Polda Metro Jaya.

    Menurut Pitra Romadani Kordinator Tim Advokasi Nusantara, pihaknya sudah diterima laporannya. Namun, karena ada kekurangan, pihakmya menpending laporan ke Polda Metro Jaya, sesuai arahan petugas kepolisian.

    "Kami lagi melengkapi persyaratan laporan dan kembali pada Senin (14/03/2022). Hal ini susuai arahan kepolisian agar bukti awalnya terpenuhi secara hukum," kata Pitra Romadani didampingi Edi Prastio SH yang juga salah satu kuasa hukum Noel.

    Katanya, kepolisian tidak menolak laporan kami, namun alangkah baiknya jika persyaratan laporan dilengkapi. Dimana dipastikan bahwa ada unsur tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan dengan mengunakan sosial media.

    "Polisi sudah mengatakan kepada kami harus melengkapi bukti somasi terlebih dahulu. Sebab, perbuatan terduga Denny Siregar dkk lewat sosial media. Somasi akan kirim lewat Direct Massage (DM) ke sosmed atau somasi surat langsung," pungkas Pitra.

    Saat mendatangi Polda Metro Jaya, Noel selaku Ketum JoMan mendapatkan dukungan dari Roy Suryo Mantan Menteri Informasi dan Komunikasi dan Syafrudin Budiman SIP Ketua Umum Barisan Pembaharuan. Keduanya, hadir memberikan dukungan moral atas perjuangan Noel. (red)

    Penulis: GD
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini