Jakarta, Kabartujuhsatu.news,-Terpidana kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang, Angelina Sondakh, bebas dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis (3/3).
Wanita yang kerap disapa Angie itu memasuki masa cuti menjelang bebas (CBM) mulai hari ini.
Angie keluar dari Rutan Pondok Bambu sekitar pukul 06.25 WIB.
Dia melangkah sendiri, tak ada pengacara atau keluarga yang mendampingi.
Hanya ada beberapa petugas rutan yang menemani di sampingnya keluar dari pintu besi besar abu-abu itu.
Angelina Sondakh juga tampak sangat berbeda. Dia menggunakan baju bernuansa pink dan ungu dibalut kerudung dengan warna senada.
Setelah hampir 10 tahun mendekam di penjara, Angelina Sondakh menggunakan momen ini untuk meminta maaf atas perbuatannya.
"Alhamdulillah saya sudah dinyatakan bebas," kata Angie, di lokasi, Kamis (3/3).
"Saya ingin meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia setelah perbuatan saya tidak patut ditiru, dicontoh, saya sepenuhnya menyesal, ujarnya.
Angie tak banyak bicara lagi. Dia merasa, apa yang sudah dijalaninya selama di penjara sebagai bagian dari pendidikan dan hukuman dari Allah karena kasus korupsi yang dilakukannya.
"Saya berterima kasih kepada Allah yang sudah menampar saya sehingga saya harus dibina selama 9 tahun 10 bulan 5 hari," tambah dia.
Angie lalu berjalan menuju mobil Nissan X-trail yang telah menunggunya di depan gerbang. Mobil itu lalu keluar menuju jalan Pahlawan Revolusi ke sebuah parkiran ruko. Di sana dia pindah ke mobil Alphard hitam.
Angelina Sondakh memang sudah keluar dari Rutan Pondok Bambu. Tapi dia belum bebas murni.
Kabag Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Apriyanti, mengatakan selama CMB tersebut, Angie akan menjalani hukuman dari rumah berdasarkan pengawasan dari Balai Pemasyarakatan Jakarta Selatan selama 3 bulan. Setelahnya, dia baru dinyatakan bebas murni.
"Dengan bimbingan lanjutan Balai Pemasyarakatan Jakarta Selatan selama 3 bulan," kata Rika, Rabu (2/3).
Rika mengatakan, proses pembebasan Angie akan dilakukan dengan protokol kesehatan yang telah ditentukan, termasuk terkait pandemi COVID-19.
Angie ditahan KPK pada 27 April 2012. Dia dihukum 10 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi Wisma Atlet Palembang.
Sejatinya dia baru bebas pada 27 April 2022 apabila hukuman denda dan uang pengganti dia bayar lunas.
Tetapi, dia tak membayar uang pengganti sebesar Rp 4.538.027.278 dari total yang dibebankan hakim Rp 13.354.000.000, sehingga, ia mendapat hukuman tambahan 4 bulan 5 hari. Dia baru bebas murni pada Agustus 2022.
(Syarif)