Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, AKBP Alamsyah P Hasibuan saat paparkan kasus Nahkoda Kapal Pembawa Pekerja Migran Olegal Indonesia Yang Karam dan Menewaskan Dua Orang (Ist).
Medan Sumut, Kabartujuhsatu.news,- Polda Sumut menangkap nahkoda kapal karam pembawa Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia.
Nahkoda tersebut bernama Harianto, warga Jalan Pulo Simardan Gang Rambutan, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Harianto ditangkap usai kapal yang dikemudikannya karam dan menewaskan dua orang calon pekerja migran gelap asal Indonesia.
"Untuk pelaku sudah kita amankan 1 orang selaku nahkoda dengan inisial H alias S yang merupakan masyarakat, warga Tanjungbalai," kata Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, AKBP Alamsyah Parulian Hasibuan di Mapolda Sumut, Senin (21/3/2022).
Alamsyah mengatakan pihaknya masih memburu 6 orang yang diduga terlibat dalam memberangkatkan PMI secara ilegal ini. Ke enam orang itu termasuk anak buah kapal (ABK) dan agen yang merekrut PMI.
"Kita minta agar menyerahkan diri," kata Alamsyah.
Diketahui jumlah PMI yang berada di kapal itu yaitu 86 orang. PMI ilegal ini ternyata bukan hanya warga Sumut. Mereka yang akhirnya diamankan setelah kapal karam ini ada yang datang bahkan dari Lombok, Nusa Tenggara Barat.
"86 orang ini terdiri dari Provinsi Nusa Tenggara Timur 27 orang, Nusa Tenggara Barat berjumlah 10 orang, dari Jawa Barat 6 orang, Jawa Timur 19 orang, Lampung 1 orang, Sulawesi Selatan 11 orang, Banten 2 orang, Sumut berjumlah 3 orang, Jateng 6 orang dan Jambi 1 orang," sebut Alamsyah.
Kemudian, Alamsyah menjelaskan, terhadap PMI ini didapatkan keterangan bahwa 2 orang meninggal dunia, atas nama Maria dan Basman dari Sulawesi Selatan dan NTT. (Leodepari)