Polisi Tembak Pelaku Penjambretan, 1 Penadah Diringkus Polrestabes Medan
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Polisi Tembak Pelaku Penjambretan, 1 Penadah Diringkus Polrestabes Medan

    Kabartujuhsatu
    Minggu, 20 Maret 2022, Maret 20, 2022 WIB Last Updated 2022-03-20T16:10:07Z
    masukkan script iklan disini
     

    Medan, Kabartujuhsatu.news,-
    Lagi Lagi dan tak kenal lelah, itu yang pantas di sebutkan kepada tim tangguh ciptaan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentina Alfa Tatareda,SIK “Tim Jatanras Presisi Satreskrim Polrestabes Medan” yang di Komandoi oleh Kompol Dr Muhammad Firdaus, SIK,MH.

    Baru kemaren lah, Tim Jatanras Presisi Satreskrim Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Simpang Kampus Nomensen Kota Medan, pelaku yang merampas handphone pria pengendara sepeda motor itu pun terpaksa ditembak karena melawan petugas saat dilakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya.

    Namun kali ini, Tim Jatanras Presisi, Satreskrim Polrestabes Medan kembali lagi berhasil mengungkap sebuah kasus penjabretan yang terjadi pada Rabu 09 Maret 2022 yang terjadi di Depan Asrama Kodam Jalan Sunggal, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Sunggal, Kota Medan

    Kepala Kepolisian Resort Kota Besar Medan, Komisaris Besar Polisi Valentino Alfa Tatareda, SIK melalui Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol. Dr Muhammad Firdaus, SIK, MH minggu 20 Maret 2022 Sore kepada Leodepari wartawan media online Medan menjelaskan bahwa, Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/925/III/2022/SPKT POLRESTABES MEDAN/SUMATERA UTARA

    “Kejadian itu bermula saat anak kandung dari Bapak Juspendeli Girsang41 (Pelapor), warga Asrama Kodam Sunggal, Jalan Geminastiti Barat, Blok K, No. 321, KelurahanTanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal Medan Sunggal, Kota Medan sedang melakukan olah raja jogging di seputaran Asrama, dimana saat itu kemudian anak Pak Juspendeli pun membeli satu botol air mineral di Jalan Sunggal sambil memegang sebuah Hanphone Merek Poco M3,”Ujar Mantan Kasat Reskrim Polres Labuhan Batu tersebut

    Disebutkan Kasat bahwa, Saat itu juga sektiar pukul 17.00 wib, tiba-tiba datang pelaku mengendarai 1(satu) unit sepeda motor matic warna sirver berboncengan mendekati korban dari belakang ,mereka langsung merampas Hp korban dan langsung melarikan diri, atas kejadian tersebut pelapor merasa dirugikan sehingga melaporkan ke Polrestabes Medan guna dilakukan proses hukum.


    “Tim Jatanras Presisi Satreskrim yang dipimpin Kanit Pidum Polrestabes pun langsung melakukan penyelidikan ke lokasi tempat kejadian dan berhasil mengantongi idenditas pelaku. Awalnya Tim berhasil menangkap pelaku Fadil di sebuah SPBU di Jalan Gatot Subroto Kota Medan,bahwa Fadil megakui melakukannya dengan rekanya HS (Dpo), dan mengakui bahwa Handphone tersebut dijual ke sebuah Counter hp di Jalan Setia Luhur Helvetia Medan,”Sebut Mantan Kasat Reskrim Polres Langkat Kompol Dr Firdaus,SIK

    Ditambahkan Kasat Reskrim, dalam hal ini, pendah dari barang hasil rampasan tersebut yakni a/n EVT(pemilik Counter) juga ikut kami amankan,karena,dari pengakuan tersangka Fadil, bahwa barang hasil rampokan tersebut dia jual seharga Rp 1.200.000 kepada EVT.
    “Saat petugas melakukan pengembangan terhadap rekan tersangka, tersangka Fadil melakukan perlawanan, sehingga dilakukan tindakan tegas dengan terukur mengenai kaki tersangka dan langsung dibawa ke Rs Bhayangkari Polda Sumut untuk di lakukan pengobatan,”Pungkas Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang tersebut

    Lanjut Kasat , saat di lakukan wawancara, Pelaku Fadil mengakui dirinya bersama Hidayat Siregar (DPO) melakukan perbuatan Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan di Jalan Sunggal di depan Asrama Kodam, kel. Tanjung Rejo, kec. Medan Sunggal, Kota Medan, Pelaku Mhd Fadil merupakan Residivis pada Tahun 2019 di Polsek Helvetia Kasus Narkoba. Kedua Pelaku Fadil dan Hidayat Siregar mengaku secara bersama telah menjualkan BB 1 Unit Handphone Jenis Poco M3 seharga Rp. 1.200.000,- kepada penadah an. Elviani Tuegeh dengan hasil penjualan dibagi rata.

    “Selanjutnya untuk penadah, EVT mengaku telah membeli BB 1 Unit Handpohone Jenis Poco M3 seharga Rp. 1.200.000,- dari kedua pelaku Fadil dan Hidayat Siregar dan saat ini pelaku Fadil dan Penadah EVT sudah diamankan di Satreskrim Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”Ungkap Kompol Dr Muhaamd Firdaus, SIK, MH.

    (Reporter :Leodepari)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini