Medan, Kabartujuhsatu.news,-
Tim Satgas Presisi Satreskrim Polrestabes Medan lagi lagi berhasil mengungkap kasus tindak pidana secara bersama sama diduga melakukan kekerasan yang terjadi pada hari Jumat, 21 Januari 2022, Sekitar pukul 19.00 WIb, di Jalan Tanjung Bunga,Desa Amplas, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang – Provinsi Sumatara Utara.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda,SIK melalui Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol. Dr Muhammad Firdaus, SIK, MH menjelaskan bahwa YD alias Hare, Warga Jalan Tanjung Bunga, Desa Amplas,Kecamatan Percut Seituan yang sehari hari berprofesi sebagai angkutan Tukang Ojek adalah terduga pelaku pengeroyokan .
Dikatakan Mantan Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Dr Muhammad Firdaus, SIK bahwa, penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/143/I/2022/SPKT/POLSEK PERCUT SEI TUAN, pada tanggal 22 Januari 2022 A/N. Pelapor M. ZAINUL ARIFIN.
“Kejadian tersebut bermula pada hari Jumat tanggal 21 Januari 2021, dimana Pelapor (Korban) di undang untuk mendampingi Pak Omri Barus ke Kedai Tuak milik Pak Jonatan untuk menyelesaikan masalah pencurian Handphone.
Setelah sampai di lokasi, pihak dari Yulianus Dohare dkk marah-marah di Kedai Tuak tersebut, sehingga Pak Omri Barus mengatakan, "kenapa kalian marah-marah”, Pelapor dan Omri barus disini hendak menyelesaikan masalah pencurian Handphone.
Kemudian setelah mendengar Pak Omri Barus berbicara, pihak Yulianus Dohare dkk langsung mendorong badan Pak Omri Barus dan pelapor serta memukul nya secara bersama – sama,”Ujar Kasat Reskrim Kompol Dr M Firdaus,SIK
Ditambahkan Kasat Reskrim bahwa, "Saat itu pelapor dan Omri Barus melarikan diri kemudian dikejar oleh pihak Yulianus Dohare dkk sehingga terjatuh di Parit dan diinjak dan di tusuk menggunakan Pisau Kecil.
Tidak lama kemudian pelapor juga di pukul oleh pihak YD dkk sehingga terjatuh kedalam parit namun pada saat itu Pelapor berhasil menyelamatkan diri dengan cara melarikan diri menuju ke rumah warga untuk mendapatkan pertolongan atas tindakan Penganiayaan yang dilakukan oleh pihak YD dan kawan kawan(dkk) .
“Setelah mendapatkan laporan, Pada Hari Kamis 17 Maret 2022, pada pukul 09.00 Tim Satgas presisi yang dipimpin Kanit Pidum Polrestabes Medan melakukan penyelidikan terhadap 1 (satu) orang tersangka terkait dengan tindak pidana secara bersama-sama melakukan penganiayaan.
Tim mendapat informasi dari informen bahwa tersangka berada di wilayah selambo, kemudian Tim langsung bergerak cepat menuju titik tersebut terdapat sebuah rumah di Jalan Sombare Batak Selambo, Terlihat sepeda motor Honda Revo milik YD sedang berada di depan rumah,sehingga dengan gerakan cepat, Tim Presisi langsung mendatangi rumah tersebut dan dirumah tesebut ada istri YD,”Tutur Kasat Reskrim.
Masi Kata Kasat Reskrim, Kepada Petugas, Istri YD (tersangka) sempat tidak mengakui bahwa suaminya YD ada di rumah dan tim juga tidak kehabisan akal dan akhirnya melakukan penggeledahan ke seluruh rumah dan menemukan tersangka sedang bersembunyi di dalam sebuah kamar tepatnya di bawah kasur.
“Selanjutnya tim memboyong tersangka YD ke Mako Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut,” Pungkas Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Medan, Komisaris Polisi Dr Muhammad Firdaus, SIK, MH
(Reporter : Leodepari)