Soppeng, Kabartujuhsatu.news, Sekda Soppeng Drs Andi Tenri Sessu mewakili Bupati Soppeng menghadiri sekaligus membuka kegiatan Pembukaan Sosialisasi Peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam Tata Kelola Layanan Informasi Publik, Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakya (SP4N LAPOR), serta Pembentukan dan Pemberdayaan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Tingkat Kab. Soppeng yang dilaksanakan di Canephora Cafe dan Garden, Jl. Kayangan Kelurahan Botto Kecamatan Lalabata, Senin, 07 Maret 2022.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Soppeng yang dihadiri oleh Sekda Soppeng Andi Tenri Sessu mewakili Bupati dan Ketua Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan yang diwakili oleh Ir. H. Benny Mansjur, ST, MT Koordinator Kelembagaan Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan.
Kabid Humas, Pengelolaan Informasi dan Saluran Komunikasi Diskominfo Kabupaten Soppeng, Nasyithah Usman, SKM
dalam laporannya mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh pengelola PPID, pengelola SP4N LAPOR dari seluruh unit kerja, dan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Desa/Kelurahan tentang tugas, kewenangan, serta semua hal-hal yang terkait dengan informasi publik, pengelolaan pengaduan, informasi yang terbuka untuk publik, serta informasi yang dikecualikan dari masing-masing unit kerja.
Untuk mengetahui sejauh mana perkembangan pelaksanaan kegiatan PPID, SP4N LAPOR, dan KIM di Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Soppeng.
Untuk memberikan saran/masukan perbaikan kepada PPID, Admin PPID, dan KIM dalam melaksanakan tugasnya sebagai Pejabat, Admin, atau Kelompok yang mengelola Informasi Publik yang berorientasi pada hasil.
Untuk dapat meningkatkan Nilai PPID tahun sebelumnya pada Evaluasi PPID tahun ini, semoga menjadi lebih baik sesuai dengan apa yang menjadi harapan kita bersama, ujar Nasyithah.
Dikatakannya, "Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan akan meningkatkan pengetahuan, kemampuan, serta pemahaman yang sama tentang tugas, kewenangan, dan hal-hal lain yang terkait dengan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi kepada seluruh Sekretaris selaku PPID Pembantu, Admin PPID dari seluruh unit kerja serta kepada seluruh Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) dari seluruh Desa/Kelurahan lingkup Pemerintah Kabupaten Soppeng.
Kegiatan ini dilaksanakan selama 3 (Tiga) hari, yakni mulai hari Senin s/d Rabu, Tanggal 7 s/d 9 Maret 2022.
Adapun jumlah peserta sebanyak 172 orang yang terdiri dari Sekretaris SKPD Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Soppeng selaku PPID Pembantu sebanyak 34 orang, Admin PPID SKPD Lingkup Pemerintah Daerah Kab. Soppeng sebanyak 34 orang, Admin/Pengelola SP4N LAPOR SKPD Lingkup Pemerintah Daerah Kab. Soppeng sebanyak 34 orang, Ketua Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) sebanyak 70 orang dari 70 Desa/Kelurahan Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Soppeng.
"Jika ada masyarakat yang ingin melakukan pengaduan dan aspirasi terkait layanan publik yang dilakukan oleh pemerintah Daerah Kabupaten Soppeng dapat diakses melalui laman website https://lapor.go.id
Sementara itu, Mewakili Ketua Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan, Ir. H. Benny Mansjur, ST, MT (Koordinator Kelembagaan Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan) dalam sambutannya mengatakan,""Saya yakin bahwa kegiatan ini adalah salah satu kegiatan yang cukup strategis untuk melihat bagaimana kabupaten Soppeng dalam mengelola pemerintahan ke depan yang dapat dikategorikan sebagai pemerintahan yang transparan, terbuka dan akuntabel.
"Kegiatan ini merupakan kegiatan yang penting karena salah satu kunci bagaimana mitigasi atau pencegahan terjadinya tindakan- tindakan penyalahgunaan kewenangan korupsi dan lain-lain adalah transparansi dan keterbukaan informasi dalam pengelolaan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah.
"Komisi informasi adalah salah satu lembaga Mandiri yang memiliki tiga tugas utama yaitu bisa berperan sebagai eksekutif dalam hal ini bagaimana kita memberi pembinaan kepada semua perangkat daerah yang ada di kabupaten/kota maupun di provinsi melalui pembinaan Diklat, Bimtek dan sosialisasi, yang kedua adalah sebagai legislatif, dimana komisi informasi memiliki kewenangan untuk menyusun petunjuk-petunjuk terkait dengan tata kelola atau keterbukaan informasi publik.
Yang ketiga adalah solusi indikatif memutuskan sengketa, jadi tidak ada lembaga lain yang mempunyai kewenangan ini, karena ombudsman hanya mengeluarkan rekomendasi apakah terjadi mal administrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, sedangkan jika komisi informasi itu menyelesaikan dan mengeluarkan keputusan sengketa, tandasnya.
Bupati Soppeng yang diwakili oleh Sekda Drs.Andi Tenri Sessu, M.Si dalam kesempatan membuka secara resmi kegiatan ini, dalam sambutannya mengatakan,"Dengan melihat arti dari PPID yaitu pejabat pengelola informasi dan dokumentasi, jadi jika kita ingin mencapai apa yang namanya keterbukaan informasi, maka diperlukan pengelola informasi, ujarnya mengawali sambutannya.
"Perlu diketahui bersama bahwa di setiap tahun mulai dari bulan Januari sampai bulan Mei, ada 7 laporan yang harus diselesaikan dan itu semua membutuhkan informasi dan dokumentasi.
"Sehingga kita tidak boleh menganggap bahwa hal ini tidak penting, padahal hal inilah yang sangat diperlukan untuk menyelesaikan laporan itu, tegas Sekda.
"Dalam hal persoalan pengelolaan, PPID harus mencari apa yang mau diolah untuk menjadi suatu informasi, karena pemahaman saya informasi adalah suatu proses intelektual yang memiliki banyak indikator diantaranya pengalaman dan pendidikan sehingga untuk menyempurnakan proses intelektual itu maka perlu dilakukan lagi konfirmasi, apakah bahan informasi itu betul atau tidak sehingga bisa menciptakan Keterbukaan Informasi itu sendiri, jelas Sekda Andi Tenri Sessu.
"Oleh karena itu, para admin dan pengelola PPID perlu memahami tugas dan tanggung jawabnya yang akan disampaikan nanti oleh para pemateri, sehingga saya berharap kepada para peserta agar mengikuti kegiatan ini dengan baik, jika ada yang ingin ditanyakan silahkan bertanya agar nanti ke depan kita bisa menciptakan keterbukaan informasi sesuai dengan harapan peraturan perundang-undangan yang ada, Pungkasnya.
Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh para narasumber yaitu Ir. H. Benny Mansjur, ST, MT (Koordinator Kelembagaan Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan) dan Fauziah Erwin, SH., CLA (Komisioner Bidang Advokasi, Sosialisasi dan edukasi komisi informasi Provinsi Sulawesi Selatan), yang dipandu oleh Rachmawati Halik, SH selaku moderator kegiatan sosialisasi ini.
Turut hadir, para Kepala SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten Soppeng.
(Red/Humas).