"Suta Widhya: Pers Sebagai Pilar ke-4 Adalah Macan Ompong Yang Tidak Dihargai Oleh Aparatus Negara
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    "Suta Widhya: Pers Sebagai Pilar ke-4 Adalah Macan Ompong Yang Tidak Dihargai Oleh Aparatus Negara

    Kabartujuhsatu
    Senin, 14 Maret 2022, Maret 14, 2022 WIB Last Updated 2022-03-15T02:14:06Z
    masukkan script iklan disini
    2 awal media saat dilarang masuk di PN Jakarta Timur (Ist).

    Jakarta, Kabartujuhsatu.news,-Hukum Pers di Indonesia diatur khusus dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (disebut juga UU Pers). Sayangnya, tidak seperti undang-undang pada umumnya, UU Pers tidak memiliki ketentuan peraturan pelaksana berupa peraturan pemerintah (PP) sehingga sering tidak disegani oleh aparatus yang terutama oleh Polisi.

    Padahal dalam UU Pers Pasal 18 disebutkan bahwa barang siapa yang Menghambat dan Menghalangi Kerja Wartawan akan dikenakan sanksi pidana dan atau denda. Jadi, UU Pers bukan sekedar macan ompong yang bisa diabaikan oleh pihak manapun. 

    Belum lama ini ada sebuah video viral di media sosial Twitter memperlihatkan seorang polisi yang keberatan saat seorang wartawan merekam aksi demonstrasi hampir tiga tahun silam, Selasa (24/9/2019) malam.

    Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Dewan Pers saudara Agus Sudibyo pernah  menjelaskan, bahwa bagi siapa saja yang melakukan kekerasan dan menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas peliputannya, maka si pelaku tersebut dapat dikenakan hukuman selama 2 tahun penjara dan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp 500 juta rupiah.

    "Ia  menanggapi kasus kekerasan yang selama ini terjadi terhadap wartawan khususnya kasus perampasan kaset dan pengeroyokan yang dilakukan oleh pelajar SMUN 6 Jakarta terhadap wartawan beberapa waktu lalu, misalnya," Jelas Sekjen Gerakan Advokat dan Aktivis (GAAS) Senin (14/3) pagi di Jakarta

    "Menurut kami ketentuan pidana pasal 18 itu sudah sangat jelas. Dikatakan setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait penghalang-halangan upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah." Lanjut Suta. 

    Menurutnya,  ketentuan pidana yang diatur dalam undang-undang pers sudah sangat jelas. Aparatus yang ada, semisal polisi  tentara ataupun birokrat wajib tahu itu. 

    Menurut Suta, dalam pasal 4 undang-undang pers menjamin kemerdekaan pers, dan pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Oleh karena itu, dengan adanya kasus penghalangan masuk jurnalis untuk meliput sidang Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (14/3) pagi ini, maka hendaknya dewan pers untuk mengambil langkah tegas terkait hal tersebut.

    Dirinya mengingatkan bahwa kepada semua pihak harus hati-hati betul dalam menghadapi wartawan. Menurutnya, hak untuk meliput diatur dalam UU Pers. 

    "Mengapa pula polisi menghambat tugas wartawan? Apakah mereka aparat penegak hukum atau hanya tukang jegal tugas wartawan? Tidak peduli apakah wartawan itu ikut atau tidak uji kompetensi wartawan (UKW) bukan urusan polisi. Masyarakat butuh informasi dari  wartawan manapun. Jadi jangan lah dihambat, " Tegas Suta menutup pembicaraan.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini