Surabaya, Kabartujuhsatu.news, – Banyaknya kejanggalan terkait penegakan aturan terutamanya soal ijin penggunaan lahan parkir tepi jalan yang di keluarkan Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya mendapat sorotan tajam dari aktivis pegiat anti korupsi , Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi (LARM-GAK), Rabu (6/4/2022).
Sekjen Larm-Gak, Baihaki Akbar mengkritisi kinerja Dishub Surabaya yang dinilainya tebang pilih dalam mengeluarkan ijin pengelolaan lahan parkir tepi jalan dan penuh kejanggalan dalam penegakan pelanggar parkir, kejanggalan yang dimaksud yakni seperti yang terjadi di sisi Utara jalan pasar Atum lama yang ia dapati adanya rambu-rambu larangan parkir tetapi tiba-tiba saat ini dijadikan lahan parkir.
“Ini harus kita pertanyakan dan siapa yang melakukan analisa terkait kebijakan tersebut di izinkan lahan parkir di sisi Utara jalan pasar Atum lama itu,” ujar Baihaki.
Baihaki pun terheran banyak rambu-rambu larangan parkir, namun digunakan sebagi lahan parkir dan yang lebih anehnya lagi jukir-nya menggunakan atribut rompi dari Dishub kota Surabaya yang dibekali karcis dari Dishub Surabaya seperti yang terjadi di kawasan jalan Pasar Atom (sisi Utara), di jalan Ahmad Yani, di jalan Demak, di jalan Arjuno, dan masih banyak tempat-tempat lainnya.
Menurut Baihaki, kenapa ada tebang pilih terkait masalah perizinan-perizinan terkesan tebang pilih yang justru dipertontonkan Dishub sendiri dalam mengeluarkan izin parkir. Sementara mereka, begitu garangnya menertibkan parkir-parkir terhadap kendaraan Roda dua (R2) terlebih pelanggar kebanyakan dari ojek online (ojol) memberikan sanksi berupa tilang dan gembok pada kendaraan ojol itu dengan dengan acuan perda 3/2018.
“Saya melihat Dishub Surabaya ini tidak profesional Kenapa? yang jelas ada rambu-rambu larangannya ini kok bisa dikeluarkan izin sedangkan kami berupaya untuk mempertanyakan itu semua mereka tidak bisa memberikan jawaban salah satu di kawasan Nyamplungan sampai Depan pintu masuk Ampel,” ujar dia.
Lanjut Baihaki, ini kan bentuk ketidakadilan yang justru dipertontonkan oleh teman-teman Dishub kota Surabaya sendiri, terkait masalah separator yang ada di tengah jalan depan pasar atom mall sisi barat dan sisi selatan ini, dan kenapa kalau kemarin itu melakukan penertiban parkir di daerah Pasar Atom kok tidak sekalian di lakukan penertiban separator tersebut dan kenapa tidak melakukan penertiban yang sama ke jalan Nyamplungan dan Ampel.
Ketika ada warga kota Surabaya yang menyoroti terkait pelanggaran yang di lakukan oleh Dishub kota Surabaya mereka aktif turun ke lapangan, tapi kalau tidak ada aduan dari warga mereka cuman diam membisu walaupun di depan matanya melihat pelanggaran sacara kasat mata.
“Yang tidak habis saya pikir Dishub kota Surabaya mengeluarkan ijin untuk pengelolaan lahan parkir walaupun pemilik toko tidak mengijinkan dan permasalahan ini tidak boleh kita biarkan, kami akan memastikan bahwa dalam bulan suci Ramadhan ini kami akan menghadap ke Wali kota Surabaya serta menyerahkan data lahan parkir tepi jalan yang di duga tidak sesuai dengan yang tercantum di Dishub kota Surabaya,” pungkas Baihaiki.