BBPP Batangkaluku Gelar Publik Hearing Hadirkan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulsel
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    BBPP Batangkaluku Gelar Publik Hearing Hadirkan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulsel

    Kabartujuhsatu
    Selasa, 05 April 2022, April 05, 2022 WIB Last Updated 2022-04-06T05:02:10Z
    masukkan script iklan disini

    Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulsel Subhan Djoer (Ist).

    Gowa (Sulsel), Kabartujuhsatu.news,- Upaya peningkatan pelayanan publik lingkup Balai Besar Pelatihan Pertanian (BBPP) Batangkaluku menyelenggarakan kegiatan Public Hearing, menghadirkan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Prov. Sulawesi Selatan Subhan Djoer, ST, MM secara Online di Ruang AOR BBPP Batangkaluku. Selasa. (5/04/2022).


    Public Hearing merupakan salah satu cara yang dilakukan suatu instansi sebagai penyelenggara untuk mengetahui apa dan bagaimana sebenarnya tingkat pemahaman, respon, dan ekspektasi publik terhadap suatu kebijakan yang berlaku selama ini, serta yang direncanakan di masa mendatang. 


    Penyelenggara merupakan setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik.


    Plt. Kepala BBPP Batangkaluku, Ir. Syaifuddin dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelayanan menjadi sangat penting bagi BBPP Batangkaluku. Karena itu, BBPP Batangkaluku memandang perlu untuk selalu meningkatkan pelayanan publik di lingkup BBPP Batangkaluku, salah satunya dengan public hearing.


    "Melalui kegiatan ini diharapkan BBPP Batangkaluku bisa mendapatkan bahan masukan berupa kritik dan saran untuk perbaikan sehingga pelayanan publik di BBPP Batangkaluku bisa semakin baik ke depan, ujar PLT Kepala BBPP Batangkaluku.


    Menurutnya, "Membahas tentang standar pelayanan publik, merupakan tolak ukur pedoman pelayanan yang menjadi acuan terhadap pelayanan sehingga kedepannya menjadi lebih maksimal, katanya.


    "Kesan mempersulit pelayanan menjadi standar bahwa buruknya pelayanan publik di  Indonesia.


    "Inilah pentingnya penyusunan standar pelayanan publik untuk mengatur semua agar menyenangkan kedua bela pihak, sesuai dengan PP No. 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik dengan  ," papar Syaifuddin.


    "Penetapan standar pelayanan, pengembangan, survey kepuasan dan pengaduan menjadi 4 unsur utama yang menjadi solusi terhadap kelemahan/buruknya pelayanan public terdahulu dan semua ini bertujuan untuk menciptakan clean and good government yang rasional, transparan, kompeten, kepastian hukum dan berkelanjutan, "jelas Syaifuddin.



    Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Subhan Djoer mengapresiasi kegiatan yang diikuti oleh beberapa lembaga negara dan stakeholder yang selalu bekerja sama dengan BBPP Batangkaluku.


    Subhan Djoer sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut memaparkan berbagai hal tentang Pelayanan Publik, khususnya peran serta Ombudsman dalam Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Indonesia.


    Menurut Subhan," beberapa hal penting yang mesti diperhatikan dalam pelayanan publik dalam instansi pemerintah meliputi perlunya kebijakan pelayanan publik yang jelas tentang layanan yang telah disediakan, adanya SDM yang profesional dalam memberikan pelayanan, serta adanya sarana dan sistem informasi yang mudah diakses oleh publik sehingga informasi mudah didapatkan misalnya informasi bisa dengan mudah diakses di website.


    Hal penting lain, lanjut Subhan, yakni adanya mekanisme pengaduan yang mudah dan jelas, serta perlu adanya inovasi pelayanan publik agar informasi dan layanan lebih mudah diakses dan dapat diaplikasikan secara langsung terhadap pengguna layanan, tandasnya.



    Selain itu, ia juga menyampaikan tentang tugas pokok dan fungsi Ombudsman serta memperkenalkan Ombudsman RI kepada seluruh peserta yang hadir pada acara tersebut.


    Subhan mengaku selama ini, masyarakat banyak mengadu ke Ombudsman karena kualitas layanan yang diselenggarakan oleh pemerintah tidak sesuai dengan standar yang ada, katanya.


    Dikatakannya"Kebanyakan yang diadukan oleh masyarakat adalah kualitas layanan yang diselenggarakan oleh penyelenggara tidak sesuai dengan standar layanan yang ada," pungkas Subhan.



    Kegiatan  public hearing BBPP Batangkaluku di isi dengan tanya jawab terkait pelayanan publik dan dilanjutkan pemaparan oleh Rosdiana selaku Kepala Bagian Umum, Fitriani selaku Koordinator Program dan Evaluasi dan Sugeng Mulyono selaku Koordinator Penyelenggaraan Pelatihan.


    Informasi yang disajikan terkait profil instansi, sarana prasarana secara umum, produk pelayanan publik, program-program kerjasama Pelatihan dan penyelenggaraan pelatihan.


    Sementara Koordinator Penyelanggaraan Pelatihan, Sugeng Mulyono dalam kesempatan itu menjelaskan tentang kelompok penyelanggaraan pelatihan mulai dari skema anggota sampai dengan Pelatihan yang terbagi atas Pelatihan Aparatur dan Non Aparatur.



    Kepala Bagian Umum BBPP Batangkaluku, Rosdiana mengatakan dengan adanya standar pelayanan yang baik diharapkan BBP Batangkaluku dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.


    "Kegiatan ini sangat luar biasa sebagai upaya penguatan internal di lingkup Stasiun Karantina Pertanian dengan penerapan standar pelayanan publik," ujar Rosdiana.


    (Tim BBPP-BK/Al-Aziz/Yuli N)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini