Sampang, Kabartujuhsatu.news,- Demi tegaknya supremasi hukum di Kabupaten Sampang Sekjen Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi (LARM-GAK) Baihaki Akbar melaporkan dugaan penyalahgunaan Ijazah, permufakatan jahat dan tindak pidana korupsi, yang di duga dilakukan oleh orang terpandang yakni Kepala Desa Tragih, dan Mantan Camat Robatal, Kabupaten Sampang, (4/4/2022).
Baihaki Akbar Sekjen Larm-Gak, melaporkan Kepala Desa Tragih dan Mantan Camat Robatal Kabupaten Sampang terkait dugaan permufakatan jahat, penyalahgunaan ijazah dan tindak Pidana Korupsi.
"Hari ini saya melaporkan kepala desa tragih dan mantan Camat Robatal Kabupaten Sampang," ucap Baihaki Akbar.
"Kami akan terus mengawal kasus tersebut sampai tuntas dan ada putusan inkcrah dari Pengadilan Negeri Sampang, ujarnya.
"Dan kami akan menembuskan aduan atau laporan kami ke Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, tandas Baihaki Akbar.
"Kami juga meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sampang untuk segera menindaklanjuti aduan atau laporan dari kami LARM-GAK, dan kami juga berharap Kasus tersebut di tindak lanjuti secara profesional, karena kami menduga apa yang dilakukan oleh Kades tragih dan mantan Camat Robatal Kabupaten Sampang telah melanggar hukum dan merugikan keuangan negara, pungkas Baihaki Akbar Sekjen Larm-Gak.
(Red/Ba)