Medan, Kabartujuhsatu.news, – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Ikatan Alumni Universitas Islam Sumatera Utara (IKA-UISU) memastikan Yayasan UISU membuka seluas-luasnya akses kepada alumni maupun publik untuk mengetahui dinamika yang terjadi.
“Tak hanya yang berkenaan dengan aspek penyelenggaraan akademis, tetapi juga yang berkenaan dengan aspek legalitas,” ujar Sekretaris Jenderal DPP IKA-UISU, Dr. Danialsyah Nasution, SH., MH. kepada wartawan di Medan, Minggu (17/4/2022).
Advokat yang juga tokoh pemuda Sumatera Utara ini mengungkap, Pengurus Yayasan UISU di bawah kepemimpinan Prof. Ismet Danial Nasution, drg. PhD, SpPros(K), FICD. tak pernah putus berkomunikasi dengan IKA-UISU. Setiap kali ada penerbitan akta dan surat keputusan, baik yang berhubungan dengan legalitas yayasan maupun penyelenggaraan akademik, IKA-UISU bahkan selalu mendapatkan salinannya.
“Itu artinya apa? Artinya, Pengurus Yayasan UISU benar-benar menjaga akuntabilitasnya. Tak ada yang ditutupi, semua transparan,” tukas Danial.
Karenanya, dirinya secara pribadi maupun jajaran pengurus DPP IKA-UISU menjadi geli ketika ada pihak yang menakut-nakuti mahasiswa soal keabsahan penyelenggaraan akademik UISU. Apalagi sampai dibilang status kesarjanaan yang akan dicapai mahasiswa nantinya akan ilegal.
“Mahasiswa maupun orang tuanya juga tidak segampang itu ditakut-takuti. Apapun yang mereka ingin pertanyakan kepada yayasan akan terjawab dengan fakta-fakta otentik. Kalau perlu kroscek lagi ke kita, IKA-UISU,” tambahnya.
Satu hal yang menurut Danial patut menjadi catatan semua pihak, DPP IKA-UISU saat ini dipimpin oleh H. Musa Rajekshah, yang notabene Wakil Gubernur Sumatera Utara (Wagubsu). Keberadaannya, tentu tak terlepas dari Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu).
“Dalam berbagai kegiatan UISU, Ketua Umum DPP IKA UISU, H. Musa Rajekshah yang juga Wagubsu selalu hadir. Kehadirannya tentu dapat ditafsirkan sebagai dukungan alumni, sekaligus Pemprovsu terhadap Pengurus Yayasan UISU pimpinan Prof. Ismet Danial Nasution dan Rektor UISU Dr. Yanhar Jamaluddin,” bebernya.
Hal senada disampaikan Ketua Umum Dosen Tetap Yayasan UISU periode 2020-2024, Dr. Sofyan, SE, M.Si. Secara moral maupun profesional, para dosen UISU akan sangat mencermati aspek legal lembaga pendidikan tinggi yang menggunakan jasa mereka.
“Sebagaimana legalnya Yayasan UISU sebagai Badan Penyelenggara, akademik UISU juga legal. Hal ini dapat dibuktikan melalui surat LLDIKTI Wilayah I Sumut Nomor B/253/L1.2.1/KB.00/2019, tanggal 26 Juni 2019 dan Nomor 18/LL1/KB.00/2020, tanggal 9 April 2020, serta surat Ditjen Dikti Kemendikbud RI Nomor 0025/E/TU/2021, tanggal 9 Januari 2021,” tukasnya.
Tidak itu saja, lanjut dia, data Badan Penyelenggara dengan Ketua Umum Pengurus Yayasan UISU Prof. Ismet Danial Nasution tertera jelas di Sistem Informasi Direktorat Pengembangan Kelembagaan Perguruan Tinggi (Silemkerma) Ditjen Dikti Kemendikbud. Ini bukti bahwa Badan Penyelenggara Akademik UISU, yakni Pengurus Yayasan UISU, adalah legal dan diakui pemerintah, dalam hal ini Ditjen Dikti Kemendikbud RI.
“Data Badan Penyelenggara tersebut adalah data real, tanpa ada pihak yang bisa memalsukan,” pungkasnya.
Diketahui, sebelumnya dua putera kandung H. Bahrum Jamil, pendiri UISU, yakni Drs. Haris Bahrum Jamil dan Saiful Jihad, ST mengungkap bahwa saat ini ada kelompok tertentu yang sengaja menebar fitnah serta mendiskreditkan UISU demi keuntungan pribadi.
Keduanya terpanggil untuk angkat bicara lantaran mengetahui kelompok dimaksud akan memanfaatkan nama almarhum orang tua mereka untuk memengaruhi persepsi publik. Padahal, tegas Haris dan Saiful, kelompok tersebut justru akan merusak warisan perjuangan H. Bahrum Jamil. (*)