Samosir (Sumut), Kabartujuhsatu.news, -Setelah menapaki pebukitan yang terjal dan beberapa lembah, Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon bersama PJU Polres Samosir akhirnya tiba di perladangan ganja milik LS di Desa Dosroha Dusun 1 Sigaol Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir, Rabu (20/4/2022).
Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon SH, didampingi Kabagops Kompol Lengkap Siregar SH, Kabagren Kompol Walder Sidabutar, Beserta personil lainnya turun menyisiri TKP.
Bersama Kasat Narkoba AKP Natar Sibarani SH mengungkap penemuan ladang ganja dengan LS tersangkanya.
Tersangka berinisial LS lalu diamankan berssama kedua anaknya ke Mapolres Samosir untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Menurut Kapolres AKBP Josua, anggotanya juga menemukan barang bukti yang disembuyikan pelaku sekitar 500 meter dari rumah pelak dalam dua kantong goni kecil berupa daun ganja kering bruto sekitaran 500 gram.
Lokasi penemuan ladang ganja di daerah perbukitan dan terjal ditemukan dua titik lokasi penanaman ladang ganja yang berbeda, setelah ditaksir luas dari kedua ladang ganja tersebut seluas 0,5 Hektar, dengan jumlah lebih dari 300 batang pohon ganja.
"Usaha tidak akan pernah menghianati hasil, inilah hasil yang selama ini ditunggu Poilres Samosir dan kini Sat Narkoba dibawah pimpinan Kasat Nrkoba Natar Sibarani bershasil mengungkap kasus besar ini,"ujar Kapolres.
Menurut AKBP Josua Tampubolon, tim yang dipimpin Kasat narkoba yang saat ini menjadi Kasat Reskrim Polres Samosir, proses penyelidikan TO ini nemakan waktu dua bulan dengan melakukan survillence.
"Tersangka LS ini ada melakukan dua cara penanaman ganja, pertama ada yang langsung ditanam di lokasi penemuan ladang pertama, dan satu lagi ada dengan metode pembibitan dengan polibek dan dibiarkan sampai panen, dengan dipupuk juga oleh tersangka,"ujar AKBP Josua Tampbuolon.
Menjawab introgasi Kapolres, setelah memanen daun ganja miliknya ia potongi dengan gunting lalu dikeringkan di rumahnya.
Kemudian, dijemur dan dijual dengan harga perbungkusny 100 ribu rupiah.
"Ini sudah dilakukannya lebih dari 3 tahun, namun kita tidak berhenti disitu saja, karena kita menemukan lagi sekitar 500gr dirumah pelaku, kita akan terus melakukan pengembangan," tegas Kapolres.
Ada pun keseharian pelaku adalah seorang petan kopi dan cabe, dan menurut pengakuan tersangka ganja itu dia gunakan sendiri, lalu disiapkan kemasan untuk dijual dan uangnya dipergunakan untuk keperluan sehari-hari.
Untuk keterlibatan orang lain, Kapolres Samosir juga masi sedang melakukan pendalaman, siapa saja yang terlibat dalam kasus ini.
Atas prestasi pengungkapan kasus ini, Kapolres mengapresiasi jajaran unit narkoba dibawah pimpinan Kasat Narkoba AKP Natar Sibarani.
"Baru kali ini, polres samosir melakujan pengungkapan kasus narkoba jenis ladang ganja seluas hampir setengah hektar, ini kita apresiasi untuk sat narkoba dibawah pimpinan AKP natar sibarani, saya juga langsung melakukan videocall dengan pimpinan di lokasi pengungkapan penemuan ladang ganja tersebut,"ujarnya.
Untuk ancaman hukuman terhadap tersangka LS, karena dia pengedar dan melakukan penanaman ganja diganjar sampai 12 tahun.
Dalam operasi penangkapan, sebelumnya selama dua malam anggotanya telah mengendap-endap di lokasi selama 2 malam.
"Dan jalan menuju lokasi ini juga selama dua jam. Berarti di Samosir ini masih ada ladang ganja, gak menutup kemungkinan masih adanya ladang ladang lain. Kita akan kembangkan,"kata Kapolres Samosir. (Leodepari)