Lutim, Kabartujuhsatu.news, - LAK-HAM INDONESIA kembali menyoroti lambannya respon aparat penegak hukum dan atau pihak berwenang di Kabupaten Luwu Timur atas informasi masyarakat soal adanya kegiatan pertambangan dan pengolahan kayu yang diduga kuat dilakukan tanpa mengantongi izin.
"Saya heran juga kenapa aparat berwenang di Luwu Timur tidak bergerak menindaklanjuti informasi yang disampaikan oleh elemen masyarakat soal adanya kegiatan yang diduga ilegal tersebut.
"Apakah memang benar dugaan-dugaan warga jika ada oknum aparat di Lutim yang membackup kegiatan ilegal tersebut?, ujar Arham MS.
Arham mencontohkan kegiatan pertambangan dan pengolahan kayu semuanya berada di Kecamatan Towoti. Misal, penambang dengan tenangnya melakukan aktivitas, terlihat dalam video alat berat dan mobil truck mengangkut material tambang.
Kata aktivis Arham, "Jangankan sementara mengurus izin, mengantongi WIUP saja pengusaha belum diizinkan melakukan kegiatan pengangkutan dan penjualan, demikian juga izin pengolahan kayu, tandasnya.
Dikatakannya"Banyak tahapan dan jenis-jenis izin yang wajib dipenuhi oleh pengusaha pertambangan Bos, termasuk izin-izin pengolahan kayu, dan semuanya terintegrasi secara online" tuturnya.
Arham menegaskan bahwa pelaku pertambangan dan pengoalahan kayu ilegal tidak hanya merusak kawasan hutan dan lingkungan hidup, tetapi mereka juga telah merugikan potensi pendapatan negara serta mengancam keselamatan masyarakat akibat bencana ekologis.
"Aktivitas pertambangan dan pengolahan kayu tanpa izin juga berpotensi menimbulkan masalah sosial, gangguan keamanan, dan kerusakan hutan, jelasnya.
Lebih lanjut Aktivis LSM, Arham MS menerangkan bahwa kegiatan usaha tanpa izin memiliki banyak dampak yang dapat merusak kegiatan usaha bagi pemegang izin resmi.
"Kemudian potensi lain adalah merugikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta Penerimaan Pajak Daerah,"
"Oleh sebab itu, kami (LHI) kembali mengingatkan para pelaku kejahatan lingkungan dan kehutanan untuk berhenti melakukan kegiatan ilegal demi mendapatkan keuntungan pribadi di atas kerusakan lingkungan, penderitaan masyarakat serta kerugian negara.
"Kami juga meminta keseriusan dan komitmen pemerintah daerah Lutim untuk menegakkan hukum dan menindak pelaku usaha yang berkegiatan secara ilegal.
Ia menuturkan, "Pemda memiliki kewenangan dalam hal penertiban atas pelanggaran Perda Tata Ruang, penertiban atas timbulnya gangguan ketertiban dan keamanan, serta penertiban atas pelanggaran Perda Lingkungan Hidup.
Dengan tegas, Arham meminta teman-teman (LSM) di Lutim memantau kegiatan tersebut dan jika memang kegiatanny masih terus berjalan maka kami akan berkoordinasi dan melaporkan segera kepada Gakkum provinsi Sulawesi Selatan, tegasnya.
(Red)