Medan, Kabartujuhsatu.news,-
Polsek Medan Area mengungkap kasus penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama dengan meringkus dua pelakunya.
Akibat pengeroyokan yang dilakukan kedua pelaku maka korban Irwan Maulinda (32) babak belur dan mengalami luka-luka.
Kanit Reskrim Polsek Medan Area, AKP Philip Antonio Purba SH MH dalam keterangannya melalui aplikasi whatsapp Minggu (25/4/22) menerangkan kedua pelaku ditangkap menindaklanjuti laporan korban yang tertuang dalam STTLP:/ 195/ B/ III/ 2022/ Polsek Medan area/ Polrestabes medan/ Tanggal 16 Maret 2022.
Adapun kedua pelaku yang ditangkap yakni Sandi Tarihoran (29) dan Fernando Tarihoran (26) keduanya warga Jalan Turi Ujung, kawasan Medan Denai.
“Pelaku ditangkap di Jalan Turi Ujung tepatnya di pinggir Jalan depan Gang Taman. Pelaku sedang duduk bersama dengan temannya,” kata Philip.
Selanjutnya anggota kita kata mantan Kanit Reskrim Polsekta Medan Baru dan Patumbak ini langsung bergerak ke lokasi dan sesampainya di TKP, petugas mengamankan kedua pelaku dan petugas memboyong pelaku ke Polsek Medan Area dan menyerahkan kepada penyidik guna di proses lebih lanjut.
“Keduanya dijerat dengan dalam Pasal 170 ayat (1) Subs 351 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan selama-lamanya 9 tahun,” pungkas AKP Philip Antonio Purba SH MH.
(Leodepari)