Supriadi Buraerah Nilai Pemahaman Regulasi Permendagri No 67 Tahun 2017 Dinilai Tumpul di Kecamatan Tinondo Koltim
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Supriadi Buraerah Nilai Pemahaman Regulasi Permendagri No 67 Tahun 2017 Dinilai Tumpul di Kecamatan Tinondo Koltim

    Kabartujuhsatu
    Sabtu, 23 April 2022, April 23, 2022 WIB Last Updated 2022-04-23T18:41:14Z
    masukkan script iklan disini

    Oleh Supriadi Buraerah.

    Persyaratan pemberkasan calon perangkat Desa turut di atur dalam peraturan mentri dalam negeri yakni Permendagri nomor 67 tahun 2017 yang di tandatangani langsung oleh TJahyo Kumolo di jakarta pada tahun 2017 lalu.

    Adapun isi pemberkasan sederhananya sebagai berikut.

    1. Surat permohonan menjadi Perangkat Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan bermaterai Rp 10.000,00

    2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) 3. Surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dengan bermaterai Rp 10.000,00

    4. Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika dengan bermaterai Rp 10.000,00

    5.Foto copy ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang 6. Foto copy akte kelahiran

    7. Surat keterangan berbadan sehat dari Puskesmas atau dokter pemerintah

    8. Surat pernyataan sanggup bertempat tinggal dan berdomisili di desa setempat setelah dilantik.

    9. Berkelakukan baik dibuktikan dengan surat keterangan dari kepolisian.

    Terkait hal diatas, di kecamatan Tinondo permendagri no 67 2017 patut dinilai tumpul? Pasalnya terdapat di Desa Iwoimea kecamatan Tinondo kabupaten Kolaka Timur Sultra seorang oknum kadus inisial R mengakui belum pernah sama sekali memiliki Ijazah, padahal menjabat kurang lebih 72 bulan selaku kepala Dusun 1 di Desa Iwoimea sejak sekira tahun 2017 silam.

    Seorang yang tidak sama sekali memiliki Ijazah boleh di dudukkan menjadi kadus yang menurut regulasi juga otomatis sebagai aparat Desa yang sekarang ini R mejabat Kadus di Desa Iwoimea begitulah kiranya tumpulnya permendagri di kecamatan Tinondo, sangat terdengar lucu Negeri ini, kuhusunya di disana, ujar Supriadi Buraerah dalam rilis tertulisnya, Sabtu (23/4/2022) yang di terima redaksi kabartujuhsatu.news.

    Perlu di ketahui Jabatan kades di Desa Iwoimea dinahkodai Usman sejak tahun periode 2017-2022 sementara kecamatan Tinondo di nahkodai oleh Camat H. Ahmad, S.Pd,.M.Si sejak tahun 2018/2019

    Keduanya sangat dikenal tegas, bermartabat, serta bermasyarakat.

    Keduanya tidak pernah terdengar membohongi publik dan ataupun masyarakat luas, dan tidak pula pernah terdengar melanggar aturan, terang Supriadi.

    "Akan tetapi, lanjut Supriadi, keduanya justru mememiliki kadus yang Non Ijazah, tuturnya.

    Padahal keduanya dapat dinilai mustahil buta dengan regulasi khususnya permendagri no 67 tahun 2017, pungkas Supriadi Buraerah yang juga selaku redaktur salah satu media online.

    Red
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini