Pesan Dari Istana, Pemerintah Pastikan Pembayaran THR Hingga Tukin PNS, TNI dan Polri
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Pesan Dari Istana, Pemerintah Pastikan Pembayaran THR Hingga Tukin PNS, TNI dan Polri

    Kabartujuhsatu
    Minggu, 17 April 2022, April 17, 2022 WIB Last Updated 2022-04-17T14:22:17Z
    masukkan script iklan disini

    Presiden RI Ir H Joko Widodo (Ist).


    Jakarta, Kabartujuhsatu.news,-Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memastikan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2022 dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) alias Pegawai Negeri Sipil (PNS) TNI, Polri, pensiunan, dan pejabat negara. 


    Kapan jadwal pembayaran THR dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri, pensiunan dan pejabat negara? Berapa nilai THR dan gaji ke-13 PNS?.


    Dilansir dari website Sekretariat Kabinet, Jokowi mengaku telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN / PNS, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara, serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja. 


    Aturan pembayaran THR dan gaji ke-13 untuk PNS dll tersebut ditandatangani pada 13 April 2022.


    Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi COVID-19, serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional, ucap Jokowi.


    Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 untuk PNS dll akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk anggaran yang bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).


    Oleh karena itu, jadwal pembayaran serta jumlah THR dan gaji ke-13 untuk PNS dll tersebut akan ditentukan dari PMK maupun Perkada.


    Kendati demikian, aturan yang berlaku di tahun sebelumnya bisa dijadikan gambaran untuk menjawab pertanyaan tersebut, termasuk tentang bocoran besaran THR PNS 2022.


    Mengutip Kompas.com, jika tak ada perubahan, maka THR PNS 2022 tanpa tukin (tunjangan kinerja) akan berlaku seperti tahun lalu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2021. 


    Lebih lanjut, Pasal 11 regulasi tersebut dapat dijadikan sebagai acuan untuk menjawab pertanyaan THR PNS 2022 kapan cair.


    Disebutkan bahwa THR Lebaran untuk PNS dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Meski begitu, dalam hal THR Lebaran untuk PNS belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.


    Ketentuan THR Lebaran 2022 untuk PNS


    Jika besaran THR Lebaran 2022 untuk PNS tetap sama dengan ketentuan tahun 2021, maka sesuai PP Nomor 63 Tahun 2021 Pasal 6 ayat (1), THR Lebaran 2022 untuk PNS yang akan dibayarkan terdiri atas: gaji pokok; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.


    THR Lebaran 2022 untuk PNS tersebut diberikan sesuai jabatan dan/atau pangkatnya. Secara lebih tegas, ketentuan THR Lebaran 2022 untuk PNS tanpa tukin yang mengacu pada aturan tahun lalu termuat dalam Pasal 10.


    Disebutkan bahwa THR Lebaran untuk PNS tidak termasuk: tunjangan kinerja; tunjangan kinerja daerah atau sebutan lain; tambahan penghasilan pegawai atau sebutan lain; insentif kinerja; insentif kerja; tunjangan pengelolaan arsip statis; tunjangan bahaya, tunjangan resiko, tunjangan kompensasi, atau tunjangan lain yang sejenis; tunjangan pengamanan; tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan; tambahan penghasilan bagi guru PNS; insentif khusus; tunjangan khusus; tunjangan pengabdian; tunjangan operasi pengamanan; tunjangan selisih penghasilan; tunjangan penghidupan luar negeri; tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau peraturan internal instansi pemerintah; dan tunjangan atau dengan sebutan lain di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9.


    Perkiraan jumlah THR PNS 2022


    Mengacu pada aturan pencairan THR tahun lalu, maka besaran THR PNS 2022 terdiri dari gaji pokok dan sejumlah tunjangan melekat, dengan catatan bila tetap diberlakukan THR PNS 2022 tanpa tukin.


    Berikut daftar gaji pokok PNS berdasarkan golongan untuk menghitung nilai THR tahun 2022:


    Gaji pokok PNS Golongan I:


    Gaji pokok PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
    Gaji pokok PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
    Gaji pokok PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
    Gaji pokok PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
    Gaji pokok PNS Golongan II:

    Gaji pokok PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
    Gaji pokok PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
    Gaji pokok PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
    Gaji pokok PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
    Gaji pokok PNS Golongan III:

    Gaji pokok PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
    Gaji pokok PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
    Gaji pokok PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
    Gaji pokok PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
    Gaji pokok PNS Golongan IV:

    Gaji pokok PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
    Gaji pokok PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
    Gaji pokok PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
    Gaji pokok PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
    Gaji pokok PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.


    Tunjangan yang masuk komponen THR PNS 2022 


    Sementara itu, daftar tunjangan yang diterima oleh PNS dan akan masuk dalam besaran THR PNS 2022 sesuai aturan tahun lalu adalah:


    1. Tunjangan suami/istri PNS


    Dalam PP Nomor 7 Tahun 1977 disebutkan, PNS yang memiliki istri atau suami berhak menerima tunjangan istri atau suami sebesar 5 persen dari gaji pokoknya. Namun bila suami dan istri sama-sama PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satu, dengan mengacu pada gaji pokok paling tinggi di antara keduanya.


    2. Tunjangan anak PNS


    Berdasar PP yang sama ditetapkan bahwa besaran tunjangan anak, yakni 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan tiga orang anak. Syarat tunjangan anak yaitu anak berusia kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, dan tidak memiliki penghasilan sendiri.


    3. Tunjangan makan PNS


    Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 menyebut, PNS Golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35.000 per hari, Golongan III sebesar Rp 37.000 per hari, dan Golongan IV mendapat Rp 41.000 per hari.


    4. Tunjangan jabatan PNS


    Adapun menurut Perpres No. 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural, besaran tunjangan jabatan per bulan adalah sebagai berikut:


    Tunjangan jabatan PNS Eselon VA: Rp 360.000
    Tunjangan jabatan PNS Eselon IVB: Rp 490.000
    Tunjangan jabatan PNS Eselon IVAA: Rp 540.000
    Tunjangan jabatan PNS Eselon IIIA: Rp 1.260.000
    Tunjangan jabatan PNS Eselon IA: Rp 5.500.000.

    5. Tunjangan umum PNS


    Bagi CPNS dan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan, akan diberikan tunjangan umum. Dalam Perpres No. 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi PNS dijelaskan besaran tunjangan umum adalah sebagai berikut:


    Tunjangan umum PNS golongan IV: Rp 190.000
    Tunjangan umum PNS golongan III: Rp 185.000
    Tunjangan umum PNS golongan II: Rp 180.000
    Tunjangan umum PNS golongan I: Rp 175.000.


    Demikian informasi pembayaran THR Lebaran PNS 2022.


    Mari kita tunggu PMK dan aturan lain tentang pembayaran THR Lebaran PNS 2022 segera terbit.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini