Medan, Kabartujuhsatu.news, - Kekerasan seksual terhadap anak masih sering terjadi terlebih-lebih di kota besar. Hukuman berat masih belum menjadi efek jera bagi pelaku apalagi kalau pelakunya berisi dompet tebal. Kali ini kekerasan seksual pencabulan dialami sebut saja namanya Bunga (15) yang masih duduk di sekolah menengah atas di salah satu sekolah di kota Medan.
Menurut Bunga, dia diperkenalkan oleh J kepada salah seorang oknum keturunan Etnis Tionghoa. Pada Minggu 6 Maret 2022, oknum yang memiliki mobil Pajero Sport membawanya ke sebuah hotel yang berada di Jl. H.M Jhoni Medan. Di dalam hotel tersebut terjadilah peristiwa pencabulan.
" Saya di perkenalkan oleh J kepada Koko itu dan Koko itu membawa saya ke hotel dan dia mencabuli saya" sebut Bunga dengan polosnya.
Peristiwa pencabulan ini telah dilaporkan Suratiyem ibu kandung Bunga pada Kamis 17 Maret 2022 di kepolisian Polrestabes Medan dengan nomor STTLP/B/889/III/Yan 2.5/2022/SPKT POLRESTABES MEDAN/POLDA Sumut. Adapun Laporan itu terkait dengan terjadinya tindak pidana perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap anak dan atau melakukan eksploitasi seksual terhadap anak yang dilakukan oleh J dan oknum etnis Tionghoa.
Ditempat terpisah, Yudikar Zega, SH, C.NSP selaku Penasehat Hukum korban saat dimintai keterangannya Selasa 26/4/2022 di Medan mengatakan kasus ini adalah merupakan kasus yang harus dituntaskan dan harus ada efek jera bagi pelaku. Ini, kalau dibiarkan maka generasi muda kita ke depan apa jadinya. Anak-anak Indonesia harus di selamatkan dari kekerasan seksual dini.
Kasus ini sudah dilaporkan di Polrestabes Medan dan pelaku sudah jadi Tersangka dan Surat Penangkapan juga sudah keluar. Kita percaya secepat mungkin polisi punya keahlian dan kemampuan menangkap pelaku.
"Kita tidak meragukan keahlian Polisi kita menangkap pelaku dan sehingga nantinya pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku". Sebut Yudikar yang juga Ketua HAPI (Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia) Sumut. (W)