Polda Sumut Musnahkan Ratusan Kilogram Narkoba, 941.408 Orang Terselamatkan
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Polda Sumut Musnahkan Ratusan Kilogram Narkoba, 941.408 Orang Terselamatkan

    Kabartujuhsatu
    Selasa, 19 April 2022, April 19, 2022 WIB Last Updated 2022-04-20T01:54:34Z
    masukkan script iklan disini

    Medan, Kabartujuhsatu.news,-
    Poldasu memusnahkan ratusan kilogram barang bukti narkoba jenis sabu, ekstasi dan ganja serta mengamankan 33 orang pelaku dari sejumlah pengungkapan, Selasa (19/4/2022).

    Pemusnahan narkoba itu menggunakan mesin incinerator yang dipimpin Kapoldasu Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, dengan dihadiri Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Pangdam I/BB Mayjen TNI Achmad Daniel Chardin dan para pejabat Forkopimda Sumut lainnya. 

    Panca memaparkan, ratusan kilogram narkoba itu merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Poldasu dan Satreskrim Polrestabes Medan periode waktu tanggal 4 Maret hingga 16 April 2022.

    "Pengungkapan tindak pidana narkoba ini merupakan sindikat jaringan Malaysia-Indonesia, khusus Provinsi Sumut yakni dari Aceh, Tanjungbalai dan Medan," paparnya.

    Kapolda juga menguraikan, ratusan narkoba yang dimusnahkan itu terdiri dari sabu 233.723,48 gram, ganja seberat 31,34 gram dan ekstasi sebanyak 6.384 butir dengan jumlah 21 kasus. Adapun jumlah tersangka sebanyak 33 orang terdiri dari 32 orang pria dan seorang wanita. 

    Diungkapkannya, modus yang dipergunakan para sindikat narkoba itu terdiri dari berbagai macam, mulai dari menjemput narkotika di tengah laut untuk kemudian dibawa ke Tanjungbalai. Kemudian ada juga yang membawa dengan mobil yang dilengkapi dengan tim pemantau.


    "Para tersangka akan dikenakan Pasal 114  Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara lima tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar rupiah," tegas Kapolda.

    Panca menyebutkan, melalui pengungkapan yang dilakukan maka secara estimasi untuk sabu seberat 233.723,48 gram dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 934.896 orang dengan asumsi satu gram untuk empat orang pengguna.

    " Kemudian untuk ganja seberat 31,34 gram dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 128 orang dengan asumsi satu gram untuk empat orang pengguna dan ekstasi sebanyak 6.384 butir dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 6.384 orang dengan asumsi satu butir untuk satu pengguna," sambungnya.

    Melalui pengungkapan ini, Kapolda menandaskan, sekitar 941.408 orang masyarakat dapat diselamatkan dari penyalahgunaan barang terlarang tersebut.

    (AViD)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini