Sebelum 2023 Tenaga Honorer Dapat Diangkat Jadi PNS, Begini Syaratnya
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Sebelum 2023 Tenaga Honorer Dapat Diangkat Jadi PNS, Begini Syaratnya

    Kabartujuhsatu
    Jumat, 15 April 2022, April 15, 2022 WIB Last Updated 2022-04-16T03:16:32Z
    masukkan script iklan disini

    Illustrasi.

    Jakarta, Kabartujuhsatu.news,- Pemerintah tidak akan lagi mempekerjakan honorer pada 2023 mendatang.


    Meski demikian, selama kurang dari setahun ini, honorer akan diberikan kesempatan apabila ingin diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).



    Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.


    Tentunya ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi honorer.


    Pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS akan diprioritaskan untuk sejumlah sektor, mulai dari tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/ perikanan/peternakan, dan tenaga teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah.


    Aturan mengenai syarat tenaga honorer yang hendak menjadi CPNS terdapat dalam PP 48/2005.


    Beleid itu menyebut kriteria pegawai honorer untuk menjadi CPNS, khususnya diutamakan yang telah mengabdi paling lama di instansi pemerintah.



    "Dalam PP tersebut, tertulis bahwa THK-II (pegawai honorer) diberikan kesempatan untuk seleksi (CPNS) satu kali," ujar Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Mohammad Averrouce.


    Berikut syarat usia yang harus dipenuhi tenaga honorer jika ingin menjadi PNS:


    1. Maksimal usia 46 tahun dengan masa kerja 20 tahun atau lebih terus menerus.


    2. Maksimal usia 46 tahun dan punya masa kerja 10-20 tahun secara terus menerus.


    3. Maksimal usia 40 tahun dan punya masa kerja 5-10 tahun secara terus menerus.


    4. Maksimal usia 35 tahun dan punya masa kerja 1-5 tahun secara terus menerus.


    Dari catatan Kemenpan-RB hingga Juni 2021, terdapat sebanyak 410.010 orang tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah.


    Pegawai honorer ini bisa mengikuti seleksi CPNS yang akan dilaksanakan sesuai kebutuhan.


    (Red/CNBC)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini