Surabaya, Kabartujuhsatu.news, - Terkait Peredaran Kosmetik diduga Ilegal di Surabaya dan Lamongan, Sekjen Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi (LARM-GAK) yang sekaligus sebagai Sekjen Organisasi Masyarakat Himpunan Putra Putri Madura (HIPPMA) Baihaki Akbar angkat bicara.
Baihaki Akbar, mengatakan bahwa kasus peredaran kosmetik ilegal seringkali terjadi di Jawa Timur.
"Sebenarnya kasus serupa berulangkali terjadi. Ini sangat menyesalkan," kata Baihaki Akbar kepada Awak media, Sabtu (9/4/2022).
Baihaki Akbar, juga menyayangkan aparat penegak hukum yang dinilai kurang serius dalam melakukan pengawasan dan pencegahan terhadap peredaran kosmetik ilegal.
Karena menurutnya, kalau aparat penegak hukum serius menangani itu, tentu praktik peredaran kosmetik ilegal dapat dibongkar sampai ke akar-akarnya.
"Selain itu tidak pernah ada penegakan terhadap pelaku Usaha produsen kosmetik maupun pengecernya. Padahal kalau mau bisa diruntut dari hilir di konsumennya sampai ke hulunya, bagi aparat penegak hukum PPNS di lingkungan BPOM, maupun Polri merupakan hal mudah dan tinggal kemauan melindungi Konsumen atau tidak," tegas Baihaki Akbar.
Dengan masih beredarnya produk ilegal, Baihaki Akbar mengibaratkan bahwa seolah-olah Peraturan Presiden No. 50 Tahun 2017 tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen (Stranas PK) tidak punya arti apa-apa bagi Perlindungan Konsumen di NKRI pada umumnya, khususnya konsumen barang kecantikan berupa kosmetik.
Ia menjelaskan bahwa Pasal 2 PP Stranas PK bertujuan memberikan arah kebijakan dan strategi penyelenggaraan perlindungan konsumen nasional yang lebih sinergis, harmonis, dan terintegrasi bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan terkait.
Mempercepat penyelenggaraan perlindungan konsumen di sektor-sektor prioritas, Mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat serta penciptaan iklim usaha dan hubungan yang lebih berkeadilan antara pelaku usaha dan konsumen.
Selanjutnya di pasal 3 ditegaskan bahwa Stranas PK tersebut berfungsi sebagai, pedoman bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan perlindungan konsumen yang sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.
Pedoman bagi pelaku usaha dan masyarakat dalam mewujudkan peran aktif perlindungan konsumen.
"Oleh karenanya untuk mencapai tujuan dalam Stranas PK tersebut pada pasal 4 ditegaskan bahwa Stranas PK terdiri atas penguatan tiga pilar yaitu Peningkatan peran pemerintah, Peningkatan keberdayaan konsumen, dan Peningkatan kepatuhan pelaku usaha," pungkas Ketua Sekjen Larm-Gak dan Hippma.