Bandar Lampung, Kabartujuhsatu.news,- Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A., yang didudukkan sebagai pesakitan dalam kasus perobohan papan bunga di Mapolres Lampung Timur, Jumat (11/3/22) lalu, mengimbau agar para saksi korban tidak ragu-ragu dan takut menghadiri persidangan. Hal tersebut disampaikan tokoh pers nasional itu dalam _press releasenya_ kepada media ini, Rabu (27/4/22), dari balik jeruji tahanan Polda Lampung.
"Saya harap dan mengimbau kepada para saksi korban yang merasa dirugikan atas kasus perobohan papan bunga itu agar hadir ke pengadilan untuk memberikan kesaksiannya, silakan!" ujar Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) ini.
Pengadilan, kata lulusan PPRA-48 Lemhanas RI Tahun 2012 itu, merupakan wadah bagi kita semua dalam menyelesaikan perkara hukum yang terjadi di antara kita. "Jadi jangan ragu-ragu, apalagi takut menghadiri persidangan dan memberikan kesaksian di bawah sumpah," kata Wilson Lalengke yang merupakan mantan guru mata pelajaran Pendidikan Moral Pancasila dan Kewarganegaraan itu.
Imbauan tersebut disampaikannya sehubungan dengan gagalnya persidangan kedua atas perkara dugaan pengrusakan papan bunga milik Wiwik Sutinah binti Slamet dan Julius binti Yusuf pada hari Selasa (26/4/22), di PN Sukadana, Lampung Timur, Provinsi Lampung. Agenda persidangan kedua ini sedianya adalah mendengarkan kesaksian para saksi korban dan yang mengetahui kejadian tersebut. Namun persidangan akhirnya terpaksa ditunda akibat ketidakhadiran para saksi.
"Padahal, di persidangan sebelumnya (sidang pertama-red) JPU dari Kejari Lampung Timur menjanjikan akan menghadirkan lima orang saksi pada persidangan kedua, Selasa (26/4/22). Faktanya, satupun tidak ada saksi yang bisa dihadirkan," jelas Wilson Lalengke.
Dari balik jeruji, jebolan dari tiga universitas terbaik di Eropa itu mengharapkan agar semua pihak, baik individu maupun kelompok dan instansi pemerintahan berlaku adil, mulai dari dalam pikiran, sikap, hingga perbuatan. "Salah satu bentuk perilaku adil itu adalah mengikuti proses hukum dengan baik dan benar. Di persidanganlah kita masing-masing menghadirkan kebenaran faktual demi mewujudkan keadilan sesuai koridor hukum yang berlaku bagi semua pihak," urai Wilson Lalengke. (TIM/RED)