Terancam 5 Tahun Penjara, Seorang Mahasiswi Tersandung Kasus Penipuan dan Penggelapan
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Terancam 5 Tahun Penjara, Seorang Mahasiswi Tersandung Kasus Penipuan dan Penggelapan

    Kabartujuhsatu
    Sabtu, 02 April 2022, April 02, 2022 WIB Last Updated 2022-04-02T09:04:03Z
    masukkan script iklan disini
     
    Yol terduga pelaku penipuan dan penggelapan (Ist).

    Pancur Batu (Sumut), Kabartujuhsatu.news,-
    Yol seorang perempuan (24) yang juga diduga seorang Mahasiswi salah satu kampus di Kota Medan terpaksa dijebloskan ke sel tahanan dan merasakan dinginnya sel tahanan Mapolsek Pancur Batu – Polrestabes Medan karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan terhadap seorang pemilik counter Handphone di Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang.

    Mahasiswi bertubuh gempal tersebut diduga diciduk Polsek Pancur Batu dari sebuah lokasi yang di Kecamatan Medan Tuntungan, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan seorang pria pemilik Counter Handphone di Pancur Batu, dengan nomor laporan Polisi STTPL/131/I/YAN:2.5/2022/SPKT POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT, yang kemudian di limpahkan penyidikan nya ke Polsek Pancur Batu

    Kapolsek Pancur Batu Kompol Dedy Dharma,SH melalui Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu AKP Amir Sitepu,SH saat di konfirmasi Sabtu 2 April 2022 Siang membenarkan penangkapan tersebut, penangkapan tersebut berdasarkan laporan WOS (25) seorang pria yang membuka usaha Conter Hp di Kecamatan Pancur Batu, Yol (tersangka) yang mengaku seorang mahasiswi kami amankan karena diduga kuat melakukan penipuan terhadap pelapor.

    Kanit Reskrim menuturkan, Kejadian tersebut terjadi pada hari kamis, 11 November 2021, sekira Pukul 19:16:56 Wib di Toko Lelly Ponsel di jalan Jamin Ginting, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.


    Kanit Reskrim menyampaikan bahwa, Yol (terlapor) saat itu menghubungi pelapor (korban) untuk menjual 3 unit handphone dengan harga yang sudah di sepakati, karena sudah sepakat dengan harga, maka pelapor pun melakukan pengiriman uang melalui Transfer ke rekening pribadi milik Yolanda dengan total Rp.3600.000. 

    Namun terlapor Yol tidak dapat menepati janjinya untuk memberikan Handphone yang telah di sepakatinya dengan pelapor,” Ujar Kanit Reskrim menjelaskan

    Lanjut Kanit, karena perjanjian tidak ditepati, Pelapor akhirnya meminta terlapor datang namun kedatangan Yol hanya untuk menyampaikan kepada pelapor bahwa,Handphone tersebut sudah di gadaikan dan saat itu Yol membuat pernyataan.

    “Tak terima dengan perbuatan Yol, WOS (Korban) membuat laporan resmi ke Polrestabes Medan dan berkasnya selanjutnya dilimpahkan ke Polsek Pancur Batu. Kami pun langsung menindak lanjuti laporan tersebut sehingga pada 6/2/2022 siang pelaku langsung kami amankan dan untuk proses penyidikan kami bawa ke Mapolsek Pancur Batu.

    Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 372 Jo 378 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 372 Jo 378 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara,”Pungkas Mantan Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru tersebut . 

    (Leodepari)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini