Medan, Kabartujuhsatu.news,-
Tim Jatanras Presisi Sat Reskrim Polrestabes Medan menangkap dua pelaku pemerasan yang terjadi di Jalan Pahlawan Gang Anom, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan,Provinsi Sumatera Utara , pada Sabtu, 16 April 2022 sekira pukul 16.00 WIB.
Pelaku pertama yakni Muhammad Tri Mandala Putra (27) warga Jalan Dusun I, Desa Pematang Kuala, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) dan pelaku kedua yakni Syeh Abidin Hasibuan (37 warga Jalan Batu Putih. No.09, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota. Medan.
Sedangkan korban pemerasan kedua pelaku adalah Dedy AP (39) warga Jalan Amal No.16, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda,SIK,SH,M.Si melalui Kasat Reskrim Kompol Dr Mhd Firdaus,SIK,MH, Minggu (17/4/2022) membernarkan penangkapan pelaku pemerasaan tersebut.
"Dari kedua pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa handphone Android merek Samsung A5 milik Syeh Abidin Hasibuan, Handphone Oppo A31 milik Muhammad Tri Mandala Putra, dan uang tunai senilai Rp4.000.000," Sebut Mantan Kasat Reskrim Polres Labuhan Batu tersebut
Dijelaskan Kompol Firdaus, kronologis pemerasan itu sendiri terjadi pada 15 Januari 2022, dimana kedua pelaku datang ke lokasi proyek yang terletak di Jalan Pahlawan Gang Anom, Kecamatan Medan Perjuangan dan meminta uang pembinaan Organisasi Kepemudaan (OKP).
Namun korban tidak mau, akan tetapi pelaku Hasibuan tetap memaksa meminta uang sehingga tanggal 20 Januari 2022 korban memberikan uang kepada pelaku Hasibuan senilai Rp 5.000.000.
Pelaku Hasibuan menjelaskan segala biaya dari OKP lain bahwa dirinyalah yang bertanggungjawab. Lalu pada 12 April 2022 pelaku Hasibuan dan Putra datang kembali ke lokasi proyek korban dan meminta uang sebesar Rp10.000.000, namun korban tidak mau memberikan sehubungan uang telah diberikan sebelumnya.
Pelaku pun mengancam apabila uang senilai Rp10.000.000 tidak diberikan maka akan menghancurkan bangunan proyek milik korban.
"Akibat kejadian tersebut, korban merasa keberatan dan dirugikan kemudian membuat pengaduan ke Polrestabes Medan, guna pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,"Ungkap Mantan Kasat Reskrim Polres Langkat Kompol Dr Mhd Firdaus.
Kemudian, Sabtu, 16 April 2022 sekira pukul 16.00 WIB, Tim Jatanras Presisi melakukan penyelidikan terkait kasus ini dan mendapatkan Informasi bahwa telah terjadi pengancaman dan pemerasan oleh kedua pelaku, sehingga Tim langsung bergerak menuju Jalan Pahlawan Gang Anom, Medan Perjuangan, Kota Medan.
Tim kemudian datang bertepatan saat korban hendak menyerahkan uang yang diminta senilai Rp4.000.000 kepada kedua pelaku di TKP. "Tim kemudian bergerak cepat dan mengamankan kedua. Selanjutnya, Tim segera membawa kedua pelaku dan barang bukti ke Mako Polrestabes Medan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," ucap Mantan Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang tersebut.
Kepada petugas, sambung Kompol Firdaus, kedua pelaku mengakui telah melakukan dan pemerasan terhadap korban dan akan menghancurkam proyek bangunan yang dikerjakan oleh korban apabila tidak memberikan sejumlah uang yang dimaksud.
"Atas perbuatannya, kedua pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 368 dan 369 KUHPidana tentang pengancaman dan pemerasan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," pungkas Kompol Dr Mhd Firdaus,SIK,MH. (Leodepari)