20 Narapidana Rutan Perempuan Medan Kanwil Kemenkumham Sumut Dapat Remisi Idul Fitri 1443 H
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    20 Narapidana Rutan Perempuan Medan Kanwil Kemenkumham Sumut Dapat Remisi Idul Fitri 1443 H

    Kabartujuhsatu
    Senin, 02 Mei 2022, Mei 02, 2022 WIB Last Updated 2022-05-02T18:25:08Z
    masukkan script iklan disini

    Medan, Kabartujuhsatu.news,-
    Rutan Perempuan Medan Kanwil Kemenkumham Sumut melaksanakan acara pembacaan pemberian remisi Hari Raya Idul Fitri tahun 2022, yang dilaksanakan di lapangan Rutan Perempuan Medan setelah pelaksanaan salat ied, Senin (02/5/2022).

    Pembacaan pemberian remisi ini dipimpin oleh Karutan Ema Puspita yang didampingi seluruh jajarannya.

    Ema Puspita menuturkan pemberian remisi ini merupakan hak bagi para narapidana beragama Islam yang telah memenuhi syarat sesuai aturan yang berlaku. 


    "Remisi adalah hak narapidana dan anak yang sedang menjalani pidana, apabila telah dipenuhi persyaratannya sudah dapat dipastikan narapidana dan anak yang memeluk agama Islam akan mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri tahun 2022 dengan besaran remisi 15 hari sampai dengan dua bulan," ucap Ema Puspita.

    Lanjutnya, pemberian remisi lebaran ini diharapkan memotivasi narapidana yang telah dianggap baik dalam perilaku kesehariannya.

    Selain itu, remisi ini diharapkan bisa mendorong optimisme narapidana agar menjalani sisa masa pidananya dengan sungguh-sungguh sembari menyadari kesalahannya.(AViD)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini