603 WBP Lapas Khusus Gunung Sandur Dapat Resmisi Lebaran, 1 Orang Langsung Bebas
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    603 WBP Lapas Khusus Gunung Sandur Dapat Resmisi Lebaran, 1 Orang Langsung Bebas

    Kabartujuhsatu
    Senin, 02 Mei 2022, Mei 02, 2022 WIB Last Updated 2022-05-02T08:22:07Z
    masukkan script iklan disini

    Bogor, Kabartujuhsatu.news, – Hari Raya Idul Fitri ini menjadi hadiah yang sangat dinanti bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) umat muslim Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, dimana sebanyak 603 (Enam Ratus Tiga) orang WBP mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi) pada Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran tahun 2022, 1 (satu) orang diantarnya langsung bebas, Senin (02/05/2022).

    Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Mujiarto, menjelaskan Sebanyak 603 WBP Lapas Khusus Kelasa IIA Gunung Sindur mendapatkan remisi khusus pada Hari Raya Idul Fitri 2022, terdiri dari Remisi Khusus I atau pengurangan sebagian sebanyak 597 orang, sedangkan Remisi Khusus II sebanyak 6 orang yaitu 1 orang langsung langsung bebas setelah mendapatkan remisi, sedangkan 5 orang lainnya harus menjalani pidana kurungan pengganti denda, terangnya.

    Kalapas menambahkan, pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan atas perubahan perilaku yang mereka tunjukkan selama menjalani pidana di Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur. 

    Pemberian remisi juga dimaksudkan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial sehingga mereka dapat segera kembali ke tengah masyarakat, imbuhnya.

    "Pemberian remisi Idul Fitri diharapkan dapat dijadikan sebagai renungan dan motivasi untuk selalu introspeksi diri dan terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik. 

    Pencapaian hari ini membuktikan mereka mampu mengubah diri menjadi manusia yang lebih baik. 

    Jadilah insan yang taat hukum, berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta berguna bagi pembangunan bangsa", ungkapnya.

    Pemberian hak remisi dilakukan secara cepat dan transparan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) yang mengacu pada pelayanan secara PASTI serta tanpa pungutan liar karena dilakukan secara online melalui SDP dengan akurasi data yang tinggi.

    Besaran pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan meliputi 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan. Berdasarkan SDP, jumlah WBP Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur per 1 Mei 2022 sebanyak 919 orang.(AViD)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini