Sinjai, Kabartujuhsatu.news,-Untuk pemberlakuan Pelat kendaraan atau tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) perseorangan atau pribadi yang sebelumnya berwarna dasar hitam akan berganti jadi dasar warna putih tulisan hitam akan berlaku secara Nasional.
Terkait hal itu, Kanit Regident Samsat Sinjai, IPDA Asdar S.Sos menyampaikan hal senada terkait pemberlakuan perubahan Pelat kendaraan (TNKB) dasar putih tulisan hitam.
“Untuk pemberlakuan Pelat Putih tulisan hitam yang semula dasar hitam untuk perseorangan, kita masih menunggu petunjuk dari Korlantas Polri dan Ditlantas Polda Sulsel,”ujarnya terpisah di Via WhatsApp.19/5/2022.
“Untuk sementara kita masih mengedukasi dan mensosialisasikan masyarakat penggunaan Pelat dasar putih agar tidak terburu-buru menggunakan Pelat dasar putih yang dibuat sendiri, karena itu ilegal,,”tegasnya.
"Jadi kami minta kepada masyarakat agar tidak menggunakan pelat dasar putih sebelum aturan itu diberlakukan.
Sebelumnya, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel AKBP Erwin Syah, mengatakan bahwa, untuk pengadaan pelat warna dasar putih untuk wilayah Sulsel kita masih menunggu pendistribusian dan petunjuk dari Korlantas Polri, PAPARAZZIINDO.COM waktu lalu.
Diketahui,Hal ini sesuai Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi (Regident) Kendaraan Bermotor.
(Red