Jakarta, Kabartujuhsatu.news, - Penunjukan Brigjen TNI Andi Chandra As'aduddin sebagai Penjabat atau Pj Bupati Seram Barat, Provinsi Maluku mendapat kecaman dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus.
"Saya kira ini babak yang di 1998 lalu juga ditakutkan oleh publik ketika kemudian TNI/Polri menduduki jabatan sipil," kata dia dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, 28 Mei 2022.
Lucius mengatakan penunjukan TNI/Polri aktif sebagai penjabat kepala daerah mesti segera dikoreksi.
"Saya kira ini babak-babak awal. Kalau ini tidak segera dicegah, apa yang sedang terjadi dengan memberikan semacam peluang kepada TNI/Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil," kata dia.
Lucius menegaskan pemerintah dan DPR harus segera memastikan jabatan sipil tidak disandang oleh anggota TNI/Polri aktif. Ia juga mengungkap potensi yang bisa muncul jika anggota TNI/Polri aktif semakin bebas menduduki jabatan sipil.
"Saya kira penting untuk sejak awal mendesak, mendorong pemerintah dan DPR untuk memastikan tegaknya aturan terkait dengan jabatan sipil yang tidak boleh disandang TNI/Polri," kata dia.
Lucius mengatakan penunjukan itu tidak sesuai dengan semangat dan amanat reformasi. Selain itu, katanya juga melanggar aturan.
Lucius khawatir penunjukan itu hanya menjadi awal dari penunjukan Pj kepala daerah yang tidak sesuai aturan. Menurutnya menjelang kontestasi 2024 aroma politik semakin hangat.
Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin sebalumnya adalah Kepala Badan Intelijen Negara Daerah Sulawesi Tengah (Kabinda Sulteng). Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah melantik Chandra sebagai Pj Bupati Seram Barat pada Selasa lalu.
Sebelumnya Guru Besar Politik dan Keamanan Universitas Padjadjaran Bandung, Muradi, menilai pengangkatan tentara aktif menjadi penjabat Bupati Seram Bagian Barat, Maluku, muncul karena aturan yang kurang tegas dan ketat.
Sebab, pihak yang menolak dan mendukung dinilai memiliki argumentasi legal-politik yang sama-sama kuat.
"Untuk menghentikan polemik terkait, butuh aturan yang ketat dan tegas," kata Muradi dalam keterangannya, Kamis, 26 Mei 2022.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Keamanan menyebut ada lima aturan yang dilanggar dalam pengangkatan Andi Chandra As'aduddin itu. Mereka juga menilai pengangkatan itu mengkhianati profesionalisme TNI.
"Kami menilai bahwa penunjukan Pj. Bupati Seram Barat yang merupakan Anggota TNI aktif merupakan bentuk dari dwifungsi TNI," demikian pernyataan sikap koalisi, Rabu, 25 Mei 2022.
Koalisi Masyarakat Sipil pun secara tegas menolak dan mendesak untuk membatalkan penunjukkkan tersebut.
Sekalipun orang yang akan ditunjuk telah mengundurkan diri atau pensiun, Koalisi menyebut penunjukan Penjabat Kepala Daerah harus dilakukan secara demokratis sebagaimana Pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 67/PUU-XIX/2021.
Sumber : Tempo