Asahan (Sumut), Kabartujuhsatu.news,-
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH memaparkan kasus tindak pidana narkotika seberat 1 Kg Sabu dan 280 Butir Pil Ekstasi, Rabu (18/5/2022).
Hadiri dalam pemaparan tersebut Dandim 0208 Asahan Letkol Inf. Franki Susanto SE, Kasat Narkoba Polres Asahan AKP N. Ginting SH dan KBO Sat Narkoba Polres Asahan Iptu Syamsul Adhar SH serta dihadiri beberapa insan Pers.
Pada kesempatan itu Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH menyampaikan kasus tindak pidana narkotika seberat 1 Kg Sabu dan 280 Butir Pil Ekstasi merupakan hasil pengungkapan Satres Narkoba Polres Asahan dari dua perkara yang berbeda dengan jumlah pelaku empat orang.
"Untuk perkara kasus yang pertama merupakan pengungkapan narkotika jenis sabu dengan berat kotor / brutto 503,6 Gram dan 280 Butir Pil Ekstasi, terjadi pada hari Kamis tanggal 18 April 2022 sekira pukul 18.00 Wib dari dua lokasi berbeda yakni di Jalan Anwar Idris Kel. Gading Kec. Datuk Bandar Kota Madya Tanjung Balai dan Jalan SM. Raja Kota Madya Medan,"kata Kapolres AKBP Putu Yudha.
Dalam kasus itu petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial IP alias Bantut (35) warga Jalan Jendral Sudirman Kel. Semula Jadi Kec. Datuk Bandar Timur Kota Madya Tanjung Balai dan HS alias Tile (36) warga Jalan Aman Desa Pulau Simardan Kec. Datuk Bandar Kota Madya Tanjung Balai.
"Untuk barang bukti diamankan berupa 2 Buah plastik klip besar yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 503,6 Gram, 280 Butir Pil Ekstasi, 1 Unit HP Samsung warna biru, 1 Buah plastik asoy warna hitam, Uang tunai sebesar Rp. 100.000.000, 1 Buah Tas sandang warna hitam, 1 Unit HP Android merek Samsung," ungkap Kapolres.
Sedangkan kasus yang ke dua, Kapolres mengatakan perkara kasus narkotika jenis sabu dengan berat kotor / brutto 513,94 Gram yang terjadi pada Kamis tanggal 12 Mei 2022 sekira pukul 01.00 Wib di Hotel Amanda Jln. Sutomo Kota Madya Tebing Tinggi.
"Perkara kasus narkotika jenis sabu terdapa dua pelaku dengan inisial AN (19) warga Jalan Sudirman Gg. Camelia Kel. Pekan Dolok Masihul Kec. Dolok Masihul Kab. Deli Serdang dan DSP alia Neo (38) warga Jalan Perjuangan Kel. Pekan Dolok Masihul Kec. Dolok Masihul Kab. Deli Serdang. (Tahanan Lapas Kls II Tebing Tinggi),"sebut Kapolres.
Dari perkara tersebut petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 5 Plastik klip besar yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 513,94 Gram, 1 Buah plastik asoy warna hitam, 5 Amplop warna putih, 1 Unit HP Android merek Vivo, 1 Unit HP Android merek Oppo.
"Terhadap ke empat pelaku dijerat pasal 114 Ayat 2 Subs Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman Mati pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 Tahun dan denda pidana maksimum Rp. 10.000.000.000,- ditambah 1/3,"ucapnya.
Dirinya mengatakan pengungkapan kasus narkotika tersebut merupakan bukti keseriusan Polres Asahan dalam membasmi peredaran narkotika di Kabupaten Asahan.
"Polres Asahan tidak bermain - main dengan tindak pidana penyalagunaan narkotika, untuk itu kami mohon dukungan kepada masyarakat Kabupaten Asahan agar dapat memberitahukan kepada petugas apabila dilingkungannya ada peredaran narkotika, "pesan Kapolres.(AVID)