Jakarta, Kabartujuhsatu.news,- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (KEJAGUNG) memeriksa 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Pembangunan Pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana melalui keterangan persnya pada Selasa (24/5/2022).
“Saksi-saksi yang diperiksa yaitu: EA selaku Pensiunan PT Krakatau Steel, diperiksa terkait bahwa berdasarkan SK Dirut PT Krakatau Steel tanggal 01 September 2009, selaku Anggota Tim Evaluasi Pra Kualifikasi Proses Tender KS Blast Furnace dengan Ketua An Widodo Setiadharmaji dengan hasil laporan kedelapan bidder yang mendaftar (Paul Wurt, Sinosteel, Siemens VAI, CISDI, Shougang International Eng Tech, Danieli, China CAMC Engineering dan Danieli CORUS) tidak lulus tahap pra kualifikasi yang dari delapan bidder tersebut tidak terdapat MCC CERI, kemudian dilakukan proses pemilihan ulang, dan yang bersangkutan bertindak selaku Ketua Pokja (Kelompok Kerja) Material Handling melakukan evaluasi teknis pada bagian material handling terhadap dokumen penawaran kelima bidder (MCC CERI, Mitsubishi, Paul Wurt, Sinosteel dan Siemens VAI) dan pada hasil evaluasi teknis ditentukan Paul Wurt pada urutan pertama, Siemens VAI kedua, Sinosteel Ketiga dan MCC CERI keempat yang pada akhirnya tender gagal karena nilai penawaran semua bidder diatas HPS, dan selanjutnya yang bersangkutan tidak lagi masuk pada Panitia Tender Evaluasi karena pada tanggal 01 Februari 2011, berdasarkan SK Dirut PT Krakatau Steel, dan yang bersangkutan pindah ke Divisi Material Manajemen PT Krakatau Steel.
NSH selaku Pensiunan Manager Marketing PT Krakatau Engineering, diperiksa terkait bahwa yang bersangkutan merupakan Pensiunan Manager Engineering PT Krakatau Engineering periode 2011 sampai dengan 2016 yang menyatakan bahwa pihak engineer dari pihak PT. KE tidak dilibatkan sama sekali oleh engineering MCC CERI.
NF selaku Manager Strategi Pendanaan Periode 2009 sampai dengan 2010 PT Krakatau Steel, diperiksa terkait saksi sebagai VP Corporate Finance PT Krakatau Steel yang mengetahui nilai pembayaran proyek BFC”, ungkap Kapuspenkum.
Dijelaskan juga oleh Beliau bahwa maksud dan tujuan pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut dalam rangka kepentingan dan keperluan penyidikan suatu tindak pidana.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Pembangunan Pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011”, jelas Dr. Ketut.
Seperti diketahui bahwa pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. /K.3.3.1/sn
Sumber ; Puspenkum Kejagung RI