LSM LPMT Sultra Resmi Layangkan Surat Pengaduan Ke Kapolda Sultra Terkait Dugaan Pungli Oknum Pengusaha Tambang Batu dan Oknum Kepala Desa di Konut
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    LSM LPMT Sultra Resmi Layangkan Surat Pengaduan Ke Kapolda Sultra Terkait Dugaan Pungli Oknum Pengusaha Tambang Batu dan Oknum Kepala Desa di Konut

    Kabartujuhsatu
    Senin, 30 Mei 2022, Mei 30, 2022 WIB Last Updated 2022-05-31T03:24:46Z
    masukkan script iklan disini

    Sultra, Kabartujuhsatu.news,-Polemik Terkait Asosiasi Penambang Batu Konawe Utara (ASPENTU KONUT) masih terus bergulir, setelah sebelumnya melaporkan penggunaan jalan umum sebagai jalan haulingnya dengan tidak mengantongi isin dari Instansi yang berwenang, kini kembali LSM LPMT SULTRA melakukan pengaduan kepada KAPOLDA SULTRA terkait dugaan pungutan liar (PUNGLI) pada Jembatan dijalan umum Desa Poni-Poniki, Kecamatan Motui, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara.

    Berdasarkan hasil investigasi LSM LPMT SULTRA menemukan beberapa bukti tertulis dan kesaksian tokoh masyarakat, menduga telah terjadi pungutan liar bagi setiap pengusaha penambang batu yang melintasi jembatan tersebut.

    Salah satu jembatan penghubung antara Desa Tobimeita dan Desa Poni-poniki dibangun berdasarkan surat rekomendasi Bupati Konawe Utara Nomor : 611.52/2380 tahun 2019 yang tertuju kepada Direktur CV. Mappakaraeng untuk membangun Jembatan dengan pembiayaan Dana Corporate Sosial Responsibily (CSR).

    Oleh karena itu LSM LPMT SULTRA menduga telah terjadi konspirasi antara oknum ASPENTU sebagai pengelola iuran Jembatan dengan oknum Kepala Desa Poni-poniki, karena dalam hal proses  pelaksanaan Iuran juga diketahui oleh Oknum Kepala Desa sebagai penguasa wilayah setempat.


    Ketua Umum LSM LPMT SULTRA, NURLAN, mengatakan "Kami sudah mengajukan Surat aduan kepada KAPOLDA SULTRA terkait pungutan liar (PUNGLI) yang diduga dilakukan oleh oknum ASPENTU dan oknum Kepala Desa Poni-poniki" ucapnya.

    "Berbicara mengenai pemungutan Iuran pada sesuatu yang bukan Hak Milik, Fasilitas Pribadi tentunya harus diatur oleh Pemerintah dalam hal Ini Pemerintah Daerah yang juga sebagai pengelola aset, Pendapatan daerah bukan justru diatur oleh oknum pribadi pengusaha" tegasnya.

    "Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas.

    "Harapan Kami kepada Kapolda Sultra, segera menindak lanjuti pengaduan Kami mengenai dugaan terjadinya Pungli, karena hal ini telah mencederai aturan Hukum yang berlaku khususnya mengenai perbuatan pungutan liar (PUNGLI)" Pungkas Nurlan. 

    (Umar)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini