Surakarta, Kabartujuhsatu.news,-Dalam rangka penanganan Virus Pendemi Covid -19 khususnya ditempat keramaian warga Babinsa Kelurahan Kemlayan Koramil 03/Serengan Kodim 0735/Surakarta Serda catur Handoko melaksanakan kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Mall Matahari Singosaren Plaza Jln. Gatot Subroto Kemlayan Serengan Kota Surakarta, Pukul 10.00 Wib, Sabtu 21 Mei 2022.
Kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat(PPKM) ini rutin dilaksanakan di wilayah Surakarta terutama ditempat Mall Matahari Singosaren yang rentan terhadap penyebaran Virus Covid -19, Ungkap Babinsa
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ini untuk mencegah dan memutuskan rantai penyebaran Virus pendemi Covid -19 dan memberikan pengertian serta himbuan kepada Pedagang maupun pengunjung agar selalu mematuhi semua prosedur Protokol Kesehatan serta mewajibkan kepada semua masyarakat untuk memakai masker, tambahnya
Selain itu Babinsa juga menyampaikan kepada pedagang agar lebih peka dalam melaksanakan pengecekan terkait penanganan Covid -19, Punkasnya
(Agus Kemplu)