Wajo (MNC) -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo menanggapi serius sekaligus menyayangkan perihal pernikahan sepasang remaja yang masih duduk di sekolah SMP warga Desa Pallae, Kelurahan Wiring Palannae, Kecematan Tempe, Minggu (22/5/2022) kemarin.
Organisasi perangkat daerah (OPD) terkait telah turun tangan menikdaklanjuti.
Kedua mempelai yang baru duduk di bangku SMP itu diketahui bernama Muh. Ferdi (15) dan Nikma Sari Saskia (16).
Video dan foto pernikahan keduanya pun kini tengah viral di media sosial.
Informasi dihimpun dari keluarga mempelai, Nikma masih duduk di kelas 3 SMP, sedangkan Ferdi kelas 2 SMP.
Keduanya masih satu kampung dan menikah karena dijodohkan.
Bupati Wajo, Amran Mahmud, mengaku sangat menyayangkan hal ini.
Ia pun telah memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) Wajo, Armayani, bersama OPD dan pihak terkait untuk menindaklanjuti.
"Sangat disayangkan masih saja terjadi pernikahan di bawah umur.
Melalui WA (WhatsApp) Group, kita sudah minta Ibu Sekda untuk segera menindaklanjuti dan mengadakan pertemuan bersama OPD dan stakeholder terkait," ujar Amran Mahmud, Senin (23/5/2022).
Amran Mahmud mengaku bahwa Pemkab Wajo saat ini sedang gencar-gencarnya melakukan sosialisasi dan upaya pencegahan pernikahan usia dini.
Kata Dia "Awal tahun 2022 ini kita sudah lakukan rapat koordinasi bersama OPD, stakeholder, dan lintas elemen lainnya untuk membahas bagaimana solusi dan pencegahan pernikahan anak usia dini," jelasnya.
"Kita ingin agar kasus ini, di Wajo bisa berangsur-angsur turun, bukan malah meningkat," tandasnya.
Sementara itu, Sekretaris Kelurahan Wiring Palannae, Patimah, mengatakan pernikahan anak ini sempat ditolak pihak kelurahan.
"Pemerintah kelurahan dulu tolak waktu datang minta pengantar," tutur Sekluh Wiring Palannae, Patimah.
"Penolakan ini karena kedua mempelai masih di bawah umur, katanya.
"Karena umurnya masih 15 tahun, dan kita dulu ikut sosialisasi dan aturannya anak di bawah umur tidak bisa diberi pengantar," tuksnya.
Kepala Dinas SosialP2KBP3A, Ahmad Jahran menjelaskan bahwa menurut laporan dari Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), baik wali maupun pihak keluarga lainnya pernah mengajukan permohonan rekomendasi Layak Menikah pada UPTD PPA.
"Kalau pun mengajukan, pasti tidak akan direkomendasikan layak menikah karena anak tersebut masih dalam usia dini.
"Dan sampai saat ini UPTD PPA kami belum pernah mengeluarkan rekomendasi Layak Menikah bagi pemohon yang usianya dibawah 19 Tahun," jelasnya.
Ahmad Jahran yang sudah menerima instruksi Bupati pun mengaku akan segera mempersiapkan rapat tindak lanjut terkait dengan kasus tersebut.(*)