Binjai (Sumut), Kabartujuhsatu.news,-
Plt. Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Binjai, Sahata Marlen Situngkir menjenguk warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang sakit dan di rawat di RSU Pusat H. Adam Malik Medan, Selasa (03/05/2022).
Penjengukan itu dilakukan Plt. Kalapas untuk memastikan WBP mendapatkan pelayanan yang baik sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan pasal 14 ayat 1 poin d yang berbunyi WBP berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak.
Plt. Kalapas Binjai Sahata Marlen Situngkir menjelaskan, Kedatangannya semata-mata untuk mengefektifkan fungsi pengawasan di rumah sakit dan memastikan pelayanan kesehatan bagi WBP sehingga dapat meningkatkan derajat kesehatan WBP"ungkap beliau.
(AViD)