Polda Sumut Serahkan Tersangka Dokter Suntik Vaksin Kosong ke Kejari Medan
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Polda Sumut Serahkan Tersangka Dokter Suntik Vaksin Kosong ke Kejari Medan

    Kabartujuhsatu
    Kamis, 12 Mei 2022, Mei 12, 2022 WIB Last Updated 2022-05-12T15:08:57Z
    masukkan script iklan disini

    Medan, Kabartujuhsatu.news, - Penyidik Direkorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut telah menyerahkan tersangka dokter berinisial G yang memberikan suntik vaksin kosong ke JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

    Penyerahan tersangka dokter Ke JPU itu dibenarkan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (11/5).

    "Berkasnya sudah tahap II dan dinyatakan lengkap sehingga penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumut menyerahkan dokter inisial G yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemberian suntik vaksin kosong ke JPU," katanya.

    Penyerahan terhadap tersangka G oleh Penyidik Polda Sumut diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut Febrina Sebayang dan Rahmi Syafrina di Ruang Tahap II Bidang Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Medan.

    Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) MedanTeuku Rahmatsyah melalui Kasi Intelijen Simon, mengatakan penyerahan tahap II dari penyidik Polda Sumut sudah selesai dilakukan.

    "Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum sedang menyiapkan dakwaannya agar dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan. Namun, tersangka tidak dilakukan penahanan," ungkapnya.

    Diketahui, pemberian suntik vaksin kosong dilakukan oknum dokter berinisial G saat menjadi vaksinator pada kegiatan vaksinasi anak berusia 6-11 tahun di SD Wahidin, Senin 17 Januari 2022 lalu.

    Saat pelaksanaan vaksinasi berlangsung, orang tua murid tersebut memvideokan anaknya sedang menjalani vaksinasi. 

    Setelah dilihat videonya, diduga vaksin diberikan kepada anaknya kosong. Kemudian orang tua anak memberitahu tahu kepada anggota keluarga lainnya dan video itu pun viral di media sosial.

    Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 14 ayat 1 dan atau Pasal 14 ayat 2 UU RI nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.

    (AVID/r)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini