Soppeng, Kabartujuhsatu.news, Polres Soppeng menggelar press release pengungkapan kasus terduga peredaran narkoba yang dilangsungkan di Aula Aspol Watansoppeng, Selasa (17/5/2022).
Press release pengungkapan kasus narkoba tersebut di pimpin langsung oleh Kapolres Soppeng AKBP Santiaji Kartasasmita, S.IK yang didampingi Kasat Narkoba AKP La Ode Rahmad, SE dan sejumlah personil satuan narkoba polres Soppeng.
Kapolres Soppeng AKBP Santiaji Kartasasmita menyampaikan bahwa melalui Satuan narkoba polres Soppeng berupaya menekan kasus narkoba maupun upaya-upaya pengembangan.
Melalui informan Satuan Narkoba, Polres Soppeng mengungkap tersangka Indra alias Loke bin H Kamaruddin melakukan pembelian di wilayah Kabupaten Pinrang, penangkapan dilakukan di Desa Panincong kecamatan Marioriawa.
Setelah di tangkapnya tersangka Indra dilakukan pengembangan akhirnya di tangkap Ismail Alias Andolong bin Asis dan dikembangkan lagi kemudian ditangkap Imran alias Bolang bin Dahlan ditangkap di Sidrap.
"Aldy Prayudi alias Aldy bin Chaeruddin di tangkap di Sidrap yang merupakan tersangk keempat, ujar Kapolres Soppeng.
Dilakukan kembali pengembangan akhirnya di Sidrap diamankan atas nama jumaidi alias Budi bin Sirajuddin yang merupakan tersangka kelima, terang Kapolres AKBP Santiaji Kartasasmita.
Beberapa tersangka ini merupakan pengedar-pengedar kecil sehingga polres Soppeng berupaya menangkap bandar besar, katanya.
Ditersangkakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayt q UU No 36 tahun 2009 tentang Narkotika yang diduga jaringan pengedarn dengan acaman 20 tahun dan minimal 6 tahun paling singkat 4 tahun, jadi ada 5 orang dalam kasus ini berdasarkan laporan polisi tertanggal 29 April 2022.
Kemudian kasus selanjutnya berdasarkan laporan polisi tertanggal 15 Mei 2022 dengan TKP di Cabenge Soppeng dengan barang bukti 3 shachet dengan berat seluruhnya 1, 15 gram dengan tersangka atas nama Sahhrul alias Aco bin Sukarman.
Ini melakukan penjualan 3 shaset narkoba 1,15 gram, jelas Kapolres Soppeng.
Selang 1 hari kembali mengungkap peredaran sabu dengan TKP Marossa kelurahan ujung kecamatan Lilirilau Kabupaten Soppeng.
Terjadi transaksi sebesar 3 gram kepada tersangka Supriadi bin kacong sebesar 3 gram senilai 4,3 juta yang didapatkan di tubuh tersangka dan sabu dengan berat seluruhnya sebesar +- 21,80 gram.
"Total yang kita amankan pada Supriadi barang bukti yang di duga sabu-sabu sebesar 21,80 gram, terang Kapolres Soppeng.
Dikembangkan kembali dengan hasil penusuluran berasal dari wilayah Palopo dengan notabene dikendalikan di dalam lapas Palopo atas nama Napi Feri.
Jadi kita butuh koordinasi dan kerjasama dengan lapas dan jajaran polres Palopo dalam pengembangan.
Kapolres Soppeng AKBP Santiaji Kartasasmita mengungkapkan bahwa ini adalah kasus terbesar selama 2 tahun terakhir.
Kapolres Soppeng AKBP Santiaji Kartasasmita meminta dan berharap kepada rekan pers dan masyarakat untuk senantiasa memberikan informasi terkait dengan peredaran Narkoba di wilayah hukum polres Soppeng.
Semua barang bukti tersebut akan kami kirimkan ke Laboratorium Polda Sulsel untuk mengetahui kadarnya.
Terkait kasus ini, Kapolres Soppeng AKBP Santiaji Kartasasmita juga mengatakan kedepan akan kami lakukan sosialisasi kepada pelajar untuk menekan kasus pengguna dan pengedar narkoba, pungkasnya.
Red