Polresta Deli Serdang Dibackup Krimum Polda Sumut Ungkap Pelaku Pembunuhan Dalam Tempo 1x24 Jam
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Polresta Deli Serdang Dibackup Krimum Polda Sumut Ungkap Pelaku Pembunuhan Dalam Tempo 1x24 Jam

    Kabartujuhsatu
    Jumat, 06 Mei 2022, Mei 06, 2022 WIB Last Updated 2022-05-07T05:22:24Z
    masukkan script iklan disini

    Deli Serdang (Sumut), Kabartujuhsatu.news,-Sat Reskrim Polresta Deli Serdang berikan penjelasan terkait penanganan Kasus Pembunuhan atau Penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang. (Jumat, 06/05/22)

    Mewakili Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji,SIK,MH, Kasat Reskrim Kompol I Kadek H. Cahyadi SH, SIK, MH menyampaikan penjelasan perkara ini di depan Kantor Sat Reskrim Polresta Deli Serdang.

    Dalam Keterangan nya, Kompol I Kadek H. Cahyadi SH, SIK, MH menjelaskan " Kronologi awal kejadian yang dimaksud dimana  awalnya pada hari kamis (05/05/2022), Sekira pukul 16.00 wib tersangka inisial ST(32) bersama dengan abang kandung nya yakni Korban sendiri an. Ebeneser Tarigan (38), kedua nya sedang menimbang sawit milik orang tuanya di Daerah Tempat tinggal nya tepatnya di Dusun III Desa Talapeta Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang".


    "Saat proses penimbangan berlangsung terjadi  cekcok antara korban dan tersangka. 

    Hingga korban akhirnya melemparkan tonjok sawit yang terbuat dari besi kearah tersangka ST. Kemudian tersangka ST mengelak dan mengambil tonjok besi tersebut dan melemparkan kembali kearah korban hingga mengenai dada korban"

    "Saat itu juga, tersangka ST menarik parang nya yang berada di pinggang dan membacok korban beberapa kali hingga korban meninggal dunia lalu meninggalkan lokasi TKP." ungkapnya.

    "Mendapati informasi kejadian tersebut, Sat Reskrim Polresta Deli Serdang di backup Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut bergerak sigap melakukan penyelidikan dan berkomunikasi dengan pihak keluarga tersangka. 

    Hingga akhirnya hanya memakan waktu 1x24 jam, tersangka ST berhasil diamankan usai menyerahkan diri bersama dengan keluarga nya ke kantor Polisi Polsek Talun Kenas Polresta Deli Serdang" jelasnya lagi.

    Saat di konfirmasi, Tersangka  ST mengaku menyesal atas perbuatannya tersebut, dan untuk tersangka sendiri dipersangkakan Pasal 338 pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman 15 tahun penjara. (Leodepari)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini