Polresta Deliserdang Berhasil Amankan 9 Anggota Gank Motor GH Pelaku Pengrusakan di Cafe Pos Tiga Galang
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Polresta Deliserdang Berhasil Amankan 9 Anggota Gank Motor GH Pelaku Pengrusakan di Cafe Pos Tiga Galang

    Kabartujuhsatu
    Selasa, 31 Mei 2022, Mei 31, 2022 WIB Last Updated 2022-05-31T23:48:49Z
    masukkan script iklan disini

    Deli Serdang (Sumut), Kabartujuhsatu.news,-Polresta Deli Serdang melaksanakan  Press Release penanganan perkara tindak pidana secara bersama – sama melakukan kekerasan terhadap barang dan atau pengerusakan, yang kerab disebut  ” Gank Motor  ” Senin (30/05/2022).

    Press Release  kasus  Kriminal  ini berlangsung di Aula Terbuka Mapolresta Deli Serdang itu dipimpin langsung oleh Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK MH didampingi oleh Wakapolresta Deli Serdang AKBP Agus Sugiyarso S.I.K dan Kasat Reskrim Kompol I Kadek Hery Cahyadi SIK SH MH.bersama personil  Sat  Reskrim.

    Pada keterangannya Kapolresta DS Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK MH menjelaskan kepada Awak Media yang hadir terkait kronologis kejadian penangkapan ,dimana akhirnya Petugas berhasil mengamankan sembilan orang tersangka.

    Kesembilan pelaku yang diketahui masih berstatus pelajar SMP dan SMA berinisial IYS, SJM, RA, DSH, VZN, CIM, HA, DRA, dan DPY.

    Informasi yang dihimpun, para tersangka yang diamankan ini tergabung dalam kelompok Geng Motor Garuda Hitam (GH).yang sudah  meresahkan masyarakat dijalankan dengan aksinya yang  membawa keributan

    Adapun kronologis  kejadian berawal dari  sempat terjadinya  perselisihan antara salah satu anggota GH dengan anggota Geng motor Z (Zervanos) di kawasan galang pada (22/05/2022).

    Kemudian anggota GH tersebut melaporkan kepada teman-teman nya bahwa ia telah dipukuli. Mendengar keterangan tersebut, satu orang anggota berinisial MRA (masih dalam pencarian / DPO ) mengarahkan teman – teman-teman lainnya untuk melakukan aksi balas dendam.

    Hingga pada hari Sabtu (28/05/2022) sekira pukul 22.00 wib, usai mengetahui informasi keberadaan tim Genk Motor Z di salah satu kawasan cafe yang ada di Galang, selanjutnya sekitar 100 orang anggota Genk GH berkumpul dan mengendarai sepeda motor sekitar 50 unit menuju ke lokasi tersebut tepatnya di Cafe Pos Tiga , Jln Sersan Arifin Kel. Galang Kota Kec. Galang Kab. Deli Serdang

    Ketika melihat jumlah Genk GH yang datang sangat banyak, kelompok Z yang ada di lokasi pun segera kabur.

    Alhasil Genk GH tidak berhasil menemui anggota Genk Z, namun berlanjut dengan melakukan Pengerusakan secara bersama-sama di Cafe tersebut dengan melempari batu dan melakukan pengerusakan dengan menggunakan pisau jenis celurit.

    Pemilik Cafe yang kaget dan tidak terima dengan apa yang dilakukan oleh Anggota GH kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Galang.


    Dengan sigap, Polsek Galang bersama dengan Polsek Pagar Merbau akhirnya berhasil mengamankan tersangka sejumlah 5 orang beserta barang bukti dan dilakukan pemeriksaan.

    Kemudian mendapat info beberapa teman mereka ditangkap polisi, anggota GH kembali akan melanjutkan aksi balas dendam kepada Genk Z tepatnya pada (29/05/2022)  malam hari, namun ini dapat di gagalkan oleh Personil Polsek Galang dan Pagar Merbau yang pada saat itu melaksanakan Patroli Gabungan secara rutin.

    Setelah  berhasil melakukan pengembangan Kasus  Sat Reskrim Polresta Deli Serdang akhirnya berhasil mengamankan pelaku lainnya dan kini total dari tersangka yang diamankan sejumlah 9 orang.

    Saat ditanyak awak media  hal kelanjutan kasus ini  ,Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK MH mengatakan bahwa pihaknya tetap berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Anak / BAPAS karena diketahui usia para tersangka masih dibawah umur.

    “Kita masih melakukan pengembangan dan akan tetap lakukan pencarian kepada para tersangka lainnya ” tegas Kapolresta

    “Kepada para tersangka juga dijerat pasal 170 ayat (1) Subs Pasal 406 ayat (1) K.U.H Pidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan” pungkasnya.

    Diakhir keterangannya  Kapolresta berpesan khususnya kepada seluruh orang tua agar dapat mengawasi pergaulan anak-anak nya. Agar jauh dari tindakan-tindakan yang dapat membahayakan dirinya maupun orang lain disekitar.

    “Kami Polresta Deli Serdang tidak akan ragu-ragu dan akan bertindak tegas kepada seluruh tindakan yang dapat mengakibatkan gangguan Kamtibmas yang mengganggu kenyamanan masyarakat,” tegas Kapolresta Deli Serdang.mengakhiri keterangannya.

    (Leodepari)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini