Medan, Kabartujuhsatu.news,-
Petugas layanan kunjungan Rutan Kelas 1 Medan, kembali menggagalkan upaya penyeludupan barang terlarang berupa alat komunikasi handphone yang dilakukan salah seorang pengunjung berinisial ST, Sabtu (14/05/2022).
Pelaku penyelundupan yang merupakan warga Jalan Garu VI Medan Amplas tersebut, melakukan aksinya dengan memasukan handphone ke dalam nasi yang dilapisi plastik dan diikat dengan karet.
Modus tersebut tentu tidak mengelabui petugas yang melakukan pemeriksaan barang. Petugas sudah curiga dengan tindakan pelaku yang tergesa gesa melakukan penitipan.
Saat pemeriksaan nasi, petugas menusuk bagian dalam nasi dengan garpu yang alhasil didapati 1 unit handphone di dalamnya.
Modus ini bukanlah modus baru, melainkan modus yang sudah sering dilakukan oleh pengunjung. Kendati demikian tidak mengurangi tingkat kewaspadaan petugas dalam memeriksa barang.
Kepala Rutan I Medan Theo Adrianus menegaskan, bahwa jakarannya telah berkomitmen untuk memberantas segala bentuk upaya penyeludupan barang-barang terlarang ke dalam Rutan.
Selanjutnya Pengunjung yang bersangkutan akan diberi sanksi berupa pelarangan untuk menitipkan barang selama 2 bulan dan handphone yang coba diseludupkan akan disita untuk dijadikan barang bukti dan dimusnahkan. (AViD)