Sanksi Pada Perusahaan Yang Melakukan Pelanggaran Harus Dilakukan Kemenaker dan Partai Buruh
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Sanksi Pada Perusahaan Yang Melakukan Pelanggaran Harus Dilakukan Kemenaker dan Partai Buruh

    Kabartujuhsatu
    Selasa, 03 Mei 2022, Mei 03, 2022 WIB Last Updated 2022-05-03T18:12:08Z
    masukkan script iklan disini

    Banten, Kabartujuhsatu.news,-Laporan Kementerian Ketenagakerjaan tentang aduan masalah THR (Tunjangan Hari Raya) selama sebulan menjelang lebaran 8 Mei - 1 April 2022 total mencatat 5.488 laporan pengaduan dari kaum buruh Indonesia.

    Pengaduan online 2.935 orang dan yang mengajukan konsultasi 2.561 orang. Jadi bilangan persentasenya 53 persen pengaduan dan 47 persen yang mengajukan konsultasi saja. Namun semua itu pada pokok masalahnya THR yang bermasalah dari 1.688 perusahaan di Indonesia.

    Rinciannya 1.384 masalah THR yang tidak dibayar oleh 794 perusahaan. Dan 1.200 penerima THR yang tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah dan UU Ketenagakerjaan yang dilakukan oleh 694 perusahaan, lalu 351 pemberian THR yang terlambat dilakukan oleh sebanyak 200 perusahaan.

    Siaran Pers Biro Humas Kemenaker yang dirilis secara meluas pada Senen, 2 Mei 2020 tidak menyebutkan sanksi apa yang telah dilakukan untuk sejumlah perusahaan yang telah melanggar peraturan resmi yang telah diberlakukan secara sah oleh pemerintah. 

    Sebab sanksi yang perlu diperlukan terhadap pihak perusahaan itu, bukan saja demi dan untuk keadilan, tetapi juga demi dan untuk perusahaan agar tidak kembali mengulang pelanggaran yang telah menjadi kesepakatan bersama itu.

    Tak adanya sanksi bagi perusahaan yang telah melakukan pelanggaran terhadap kewajiban untuk memberi THR kepada kaum buruh ini, jelas menjadi bukti tidak konsistennya pemerintah menegakkan hukum serta tidak simpatik terhadap kaum buruh serta keberpihakan pemerintah pada pengusaha.

    Akibatnya, kaum buruh semakin tidak percaya kepada pemerintah yang -- setidaknya patut bersikap netral -- jika pun tidak mau berpihak pada kaum buruh yang sudah selalu meneriakkan penindasan yang dilakukan pengusaha dan penguasa di negeri ini.

    Idealnya, masalah nyata serupa kasus THR yang dialami kaum buruh inilah yang sepatutnya diperjuangkan oleh Partai Buruh, supaya lebih nyata bila yang hendak diperjuangkan partai buruh itu adalah hak-hak, kepentingan, serta cita-cita kaum buruh. 

    Bukan sekedar kekuasaan politik, atau sekedar mau memperalat kaum buruh hanya untuk mencari kedudukan semata.



    Banten, 3 April 2022
    Jacob Ereste
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini