Soppeng, Kabartujuhsatu.news,-Pemerintah Daerah Kabupaten Soppeng melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kembali menggelar kegiatan Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pejabat fungsional serta penyerahan SK pengangkatan P3K guru tahap II formasi Tahun 2021 lingkup Pemkab Soppeng yang dilangsungkan di ruang pola kantor Bupati Soppeng, (25/5/2022), Pukul 09.00 Wita
Kepala BKPSDM Kabupaten Soppeng Hj. Andi Maria Razak, SE selaku panitia pelaksana menyampaikan bahwa, sebagian dasar pelaksanaan kegiatan ini yakni 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, 2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, 3. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen perjanjian Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, 4. Keputusan Bupati Soppeng Nomor 278/IV/2022 tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Lingkup Pemerintah Kabupaten Soppeng Tahap II Formasi Tahun 2021.
Kepala BKPSDM Kabupaten Soppeng Andi Maria juga menjelaskan maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatan ini yakni
Pertama, Pelantikan dan pengambilan sumpah Jabatan Pejabat Fungsional dimaksudkan sebagai implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, bahwa setiap
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan harus dilantik dan mengangkat sumpah/janji jabatan menurut agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Kedua, Penyerahan SK P3K Tahap II Kabupaten Soppeng Formasi Tahun 2021 ini dimaksudkan agar para peserta yang lulus melalui tahapan seleksi dapat segera melaksanakan
tugas dan tanggung jawabnya pada unit penempatan yang telah ditentukan.
Ketiga, Agar seluruh ASN yang telah dilantik dan disumpah maupun yang telah menerima SK dapat memberikan kontribusi nyata pada bidang tugasnya sehingga dapat menunjang percepatan pelaksanaan Pembangunan khususnya dalam mewujudkan visi misi Pemerintah Soppeng yakni " Soppeng lebih melayani, maju dan sejahtera.
Sesuai hasil yang ditetapkan oleh
BKN menyatakan bahwa sebanyak
58 Peserta dinyatakan Lulus terdiri
dari 13 orang pria dan 45 orang wanita, telah ditetapkan Nomor Induk P3K oleh Kantor Regional IV BKN Makassar dan akan diserahkan Surat keputusannya pada hari ini.
Ia menyebut jumlah ASN yang akan dilantik dan diambil sumpahnya dalam jabatan fungsional pada hari ini
sebanyak 136 Orang, dengan rincian sebagai berikut:
- Tenaga guru : 32 Orang
- Tenaga kesehatan : 56 Orang;
- Tenaga teknis : 17 Orang;
- Tenaga penyuluh pertanian yang
juga sebanyak 31 Orang merupakan tenaga P3K.
Sementara itu, Bupati Soppeng H. A. Kaswadi Razak, SE dalam sambutannya mengatakan,"Hari ini adalah merupakan hari suatu sangat bersejarah yang sangat membanggakan bagi kita dan menyaksikan kepada saudara-saudara kita yang telah menerima Surat Keputusan sebanyak 58 orang yang telah terpilih lulus sampai seleksi pada tahapnya dan tentu menjadi hal yang luar biasa karena pengabdiannya sehingga dapat secara resmi sudah memegang suatu Surat Keputusan.
" Oleh karena itu, wujudkanlah rasa syukur atas amanah yang diembankan ini dalam bentuk semangat dan kinerja saudara dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab.
Seperti halnya P3K Guru Tahap I
yang telah menerima SK dan
melaksanakan tugas dan tanggung
jawabnya, maka diharapkan juga
pada P3K Guru Tahap II ini agar dapat langsung memberikan kontribusi nyata sesuai tupoksi masing-masing.
Sebagai P3K hendaknya mengabdikan diri untuk kepentingan bangsa, negara dan masyarakat melalui bidang keprofesiannya masing-masing
dan terus mengembangkan diri untuk membina karier.
"Segera menyesuaikan diri dengan lingkungan kerja, tunjukkan kinerja yang baik, karena saudara sekalian telah menjadi bagian dari birokrasi pemerintah Kabupaten Soppeng, Imbuh Andi Kaswadi Razak.
Turut Hadir: Wakil Bupati Soppeng, Sekertaris Daerah Kab. Soppeng.