Surakarta, Kabartujuhsatu.news,-Dalam rangka penanganan virus Pendemi Covid -19 khususnya ditempat keramaian warga.
Babinsa Kelurahan Kemlayan Koramil 03/Serengan Kodim 0735/Surakarta Serda Catur Handoko melaksanakan kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sebagai upaya dalam penanganan Virus Pendemi Covid -19 yang dilangsungkan di Jln Gatot Subroto Kelurahan Kemlayan Kecamatan Serengan Kota Surakarta. 16 Mei 2022.
Kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat(PPKM) ini rutin dilaksanakan di wilayah Surakarta terutama ditempat moll matahari Singosaren yang rentan terhadap penyebaran Virus Covid -19.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ini untuk mencegah dan memutuskan rantai penyebaran Virus pendemi Covid -19 dan memberikan pengertian serta himbuan kepada Pedagang maupun pengunjung agar selalu mematuhi semua prosedur Protokol Kesehatan serta mewajibkan kepada semua masyarakat untuk memakai masker.
Selain itu Babinsa juga menyampaikan kepada pedagang agar lebih peka dalam melaksanakan pengecekan terkait penanganan Covid -19
(Agus Kemplu)