Bali, Kabartujuhsatu.news,--Ketua Himpunan Advokat Muda (HAMI) Bali mengecam restoran Holywings yang mempromosikan minuman keras (miras) gratis untuk orang yang memiliki nama Muhammad dan Maria, karena cara promosi Holywings tersebut sungguh tidak etis dan sudah keterlaluan.
Agustinus Nahak mengatakan, di level tertentu pemilik restoran terkesan menistakan agama Islam dan Katolik.
"Pada level tertentu, ada nuansa menyindir unat beraagama Islam dan Katolik.
"Cara-cara seperti itu tidak seharusnya dilakukan di Indonesia yang penduduknya agamis dan berbhinneka ,"kata Agustinus Nahak di Bali, Sabtu (25/06).
Agustinus Nahak lanjut menyebut nama Muhammad dan Maria adalah simbol agama Islam dan Katolik yang tidak boleh digunakan untuk main main semata.
"Ya saya kira tidak elok dan menyebalkan nama yang menjadi simbol agama dipakai main main.
"Kalau tidak ada maksud tertentu tidak mungkin dipakai, ini perlu diusut tuntas oleh pihak kepolisian ,"tegas Agustinus Nahak.
Sementara itu pengamat hukum politik Suta Widhya SH, Sabtu (25/6) pagi di Jakarta menilai apa yang dilakukan oleh pelaku sudah pantas masuk ranah pidana.
"Kami menilai pelaku dapat dijerat Pasal 156 dan Pasal 156A KUHP. Pasal tersebut merupakan pasal penodaan agama.
"Sementara Pasal 28 ayat 2 UU ITE itu mengatur larangan ujaran kebencian terkait suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)," tamdas Suta.
Lipsus: JL