Jakarta, Kabartujuhsatu.news,-Perkara pencabulan anak di bawah umur adalah kejahatan luar biasa. Maka dari itulah banyak pihak mendesak AH agar segera ditahan
Untuk diketahui PD melaporkan AH sebagai terduga pencabulan terhadap anak (putri kandung PD) ke Polres Metro Jakarta Barat pada 2 Januari 2022. Namun sampai saat ini masih belum ada kepastian yang diterima oleh pelapor.
Sang terduga pelaku berada di wilayah kecamatan Taman Sari Jakarta Barat. Pelapor sangat berharap kepada pihak berwajib agar terduka pelaku segera ditahan.
"Sangat kita mengharap agar tidak menggantung agar pelaku segera ditahan karena perbuatan sudah sangat keterlaluan. Saya melihat sendiri sampai alat vital putri saya robek dan keluar cairan putih. "Jelas PD kepada wartawan di Jakarta Barat, Selasa (7/6/2022)
Secara bersamaan wartawan sempat menelepon salah satu komisioner KPAI dan ia ikut prihatin terhadap peristiwa ini serta siap membantu sesuai undang-undang yang berlaku
Sebagai informasi tambahan Pencabulan terhadap anak secara tegas dilarang dalam undang – undang perlindungan anak no 35 tahun 2014 pasal 76. Disebutkan bahwa setiap orang dilarang memaksa anak melakukan persetubuhan, baik dengan dirinya maupun dengan orang lain.
"Keyakinan kita semua ini akan tuntas sesegera mungkin, karena diduga kuat korbannya bukan hanya satu tapi banyak. "Tegas PD
Lipsus: Timsus