Bekasi, Kabartujuhsatu.news,-Terkait pelayanan pengurusan yang dinilai tidak ada kejelasan di BPN Bekasi dikarenakan atas nama Bp Bambang yang akan mengurus balik nama yang menurutnya hingga 2 bulan bahkan sampai 3 bulan belum selesai.
Bahkan katanya, pihak BPN Bekasi dinilai lempar batu sembunyi tangan" ke stafnya dengan tidak jelasnya sampai dimana hasil pengurusan balik nama tersebut.
Terkait hal itu, dikonfirmasi pihak BPN Bekasi kota membantah pihaknya tidak menerapkan ISO dalam pelayanan informasi di bidang penataan ruang yang cepat, akurat dan terukur.
AZ selaku pihak BPN Bekasi Kota mengatakan pelayanan di BPN Bekasi kota sudah sesuai ISO dan terkait dugaan yang dinilai bobrok dalam pelayanan tidaklah benar.
Terkait adanya pengurusan balik nama itu disebabkan ada kesalahan nomor hak dan NIB yang tidak sesuai dengan akta dan sertifikat, ujarnya, Sabtu malam (3/6/2022).
Itu permohonannya Risma dan Akta PPAT Hirza, tandasnya.
(Red)