Bangkalan, Kabartujuhsatu.news, - Baihaki Akbar sebagai pelapor dugaan tindak pidana kasus Korupsi yang di duga dilakukan oleh Kepala Desa Buduran Kecamatan Arosbaya kabupaten Bangkalan, mendapatkan kabar dari pihak Kejaksaan Negeri Bangkalan, bahwa laporan tersebut sudah di terima dan di disposisi oleh Kajari Bangkalan.
"Kami sangat senang mendengar kabar tersebut, dan kami juga mendapatkan kabar kalau Minggu depan Kapala Desa Buduran akan di panggil untuk dimintai keterangannya sebagai terlapor dan kami melaporkan dugaan tindak pidana Korupsi terkait 8 poin yang ada dalam APBDesa Tahun 2018 dan 2019 Desa Buduran, Jumat (17/6/2022).
"Menurut dugaan kami apa yang di lakukan oleh kepala desa Buduran Kecamatan Arosbaya kabupaten Bangkalan adalah bentuk pelanggaran hukum dan merugikan keuangan negara, Ucap Baihaki Akbar.
"Kami juga akan terus berkomitmen untuk terus mengawal kasus dugaan tindak pidana Korupsi yang di duga dilakukan oleh Kepala Desa Buduran Kecamatan Arosbaya Kabupaten Bangkalan Sampai ada putusan inckrah dari pengadilan, pungkasnya.
(Red)